Pilpres 2019
Mahfud MD: Saksi Tak Perlu Perlindungan LPSK
Mahfud menyatakan sesuai prosedur, saksi dalam perkara hukum tata negara cukup meminta pengawalan dari kepolisian apabila menerima ancaman dan teror.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan saksi dalam perkara hukum tata negara seperti sengketa hasil Pemilu tak perlu meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Nggak ada itu LPSK. LPSK itu untuk perlindungan orang yang menjadi saksi dalam hukum pidana. Kalau anda diancam jadi saksi dalam hukum pidana," kata Mahfud usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan sesuai prosedur, saksi dalam perkara hukum tata negara cukup meminta pengawalan dari kepolisian apabila menerima ancaman dan teror.

"Lagipula tadi semua saksi di MK ditanya, apakah ada yang diancam. Dijawab para saksi tidak ada yang diancam," ungkap Mahfud.
Baca: Dahnil Anzar Serang Moeldoko: Patroli Grup WhatsApp Mengancam Demokrasi
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap seluruh saksi yang akan diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
"Berdasarkan diskusi dengan LPSK ada satu gagasan bahwa untuk melindungi saksi maka kemudian LPSK mengusulkan kalau MK memerintahkan LPSK untuk menjalankan fungsi perlindungan dia akan menjalankan hal itu," ujar Bambang dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).