Ombudsman Minta Badan Pangan Tunda Pemberlakuan Aturan Mutu dan Label Beras
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, kelangkaan beras berpotensi terjadi apabila pemerintah tidak segera melakukan mitigasi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman meminta Badan Pangan Nasional untuk menunda pemberlakuan aturan terkait mutu dan label beras.
Ombudsman adalah lembaga negara independen yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta oleh badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan pihak swasta yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.
Baca juga: Ombudsman Minta Pemerintah Lakukan Mitigasi Antisipasi Potensi Kelangkaan Buntut Isu Beras Oplosan
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Badan (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023.
Aturan mutu adalah serangkaian ketentuan, standar, atau persyaratan yang ditetapkan untuk memastikan bahwa suatu produk, layanan, atau proses memenuhi tingkat kualitas yang diharapkan oleh pelanggan, regulator, atau organisasi itu sendiri.
Baca juga: Kasus Beras Oplosan Terungkap, Pedagang Dapat Berkah dan Mengalami Peningkatan Penjualan
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, kelangkaan beras berpotensi terjadi apabila pemerintah tidak segera melakukan mitigasi dengan cara melepas stok cadangan beras Bulog.
Meski demikian, Yeka mengungkapkan, sejumlah pelaku usaha beras mengaku takut untuk menyerap beras Bulog. Sebab, beras dari pemerintah itu terkadang sudah dalam kondisi yang kurang baik.
Di sisi lain, jelasnya, dalam aturan mutu dan label beras tersebut, salah satunya melarang pelaku usaha mengolah beras untuk diperjual-belikan.
Hal tersebut, menurutnya, berdasarkan temuan Ombudsman saat melakukan pengecekan stok beras pada sejumlah kecamatan di Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
"Sebagian beras yang ada di Bulog itu, itu kan beras impor tahun lalu. Ada yang umurnya sudah 1 tahun ya, dari Februari 2024, jadi sudah 1 tahun lebih. Otomatis pasti, mohon maaf, bau apek," kata Yeka, dalam konferensi pers, di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
"Nah, sementara di dalam persyaratan mutu label pelaku usaha dilarang mengolah ataupun juga menggunakan beras apek sebagai bahan baku untuk trading beras," sambungnya.
Yeka menekankan, beras yang sudah dalam kondisi kurang baik tersebut sejatinya masih bisa diolah oleh pelaku usaha untuk diperbaiki kualitasnya supaya menjadi lebih baik.
Oleh karena itu, ia meminta, Badan Pangan Nasional untuk menunda pemberlakuan aturan mutu dan label beras tersebut agar stok beras di pasaran dapat terpenuhi.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) adalah lembaga pemerintah Indonesia yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini dibentuk untuk mewujudkan kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian pangan nasional.
"Oleh karena itu, Ombudsman menilai Shotcut dalam ke depan ini harapannya Badan pangan Nasional lentur untuk mem-postpone (menunda) pemberlakuan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 terkait Mutu dan Label Beras, kalau tidak salah. Agar beras bisa tersedia di pasar, ini harus segera di lepas," pungkasnya.
Baca juga: Lonjakan Pembeli di Pasar Tradisional Imbas Kasus Beras Oplosan, Pedagang: Alhamdulillah Ramai
Stok Beras di Pasaran Menipis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Anggota-Ombudsman-RI-Yeka-Hendra-Fatika-hhhh.jpg)