Minggu, 10 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Dana CSR

Mekeng Bantah Tudingan Anggota Komisi XI DPR Nikmati Dana CSR BI-OJK: Anggota tak Pernah Pegang Uang

Mekeng angkat suara menanggapi isu panas soal dugaan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan OJL kepada anggota dewan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, angkat suara menanggapi isu panas soal dugaan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada anggota dewan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng, angkat suara menanggapi isu panas soal dugaan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada anggota dewan. 

Ia dengan tegas membantah tudingan bahwa mayoritas anggota Komisi XI menikmati dana tersebut.

Menurut Mekeng, dana CSR dari BI dan OJK disalurkan langsung kepada pihak yang membutuhkan, seperti rumah ibadah dan pelaku UMKM, tanpa melalui anggota DPR.

“Anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota. Itu langsung ke yang minta, misalnya gereja, masjid, atau UMKM. Anggota tidak pernah megang uang sama sekali,” ujar Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (8/8/2025).

Mekeng menjelaskan bahwa peran anggota DPR hanya sebatas menyampaikan aspirasi masyarakat kepada BI atau OJK. Setelah itu, proses penyaluran dilakukan langsung oleh lembaga terkait kepada penerima bantuan.

“Anggota hanya menyampaikan, misalnya ada masjid di daerah ini yang butuh bantuan. BI langsung proses dan salurkan ke masjidnya,” jelas Ketua Fraksi Golkar MPR RI itu.

Baca juga: KPK Kembangkan Kasus CSR, Bidik Dugaan Suap Persetujuan Anggaran BI dan OJK di Komisi XI DPR

Pernyataan Mekeng muncul sebagai respons atas mencuatnya kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR yang menyeret dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mekeng menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing, bukan mencerminkan perilaku seluruh anggota Komisi XI.

Ia menekankan bahwa mekanisme resmi tidak melibatkan anggota DPR dalam pengelolaan dana CSR.

“Yang mereka lakukan saya enggak tahu. Tahu-tahu muncul kasus, ya tentunya KPK punya alat untuk mendeteksi,” katanya.

“Anggota lain pada umumnya menyerahkan langsung ke BI atau OJK. Dana langsung ke peminta, tidak ada yang mampir ke anggota,” pungkasnya.

Sementara itu, KPK terus mendalami pengakuan tersangka Satori yang menyebut bahwa sebagian besar anggota Komisi XI turut menerima aliran dana CSR dari BI dan OJK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik akan memanggil para legislator untuk mengklarifikasi aliran dana tersebut.

“Kami akan mendalami keterangan dari saudara ST, siapa saja yang menerima dana bantuan sosial dari Komisi XI,” ujar Asep.

KPK juga akan menelusuri motif BI dan OJK dalam menyalurkan dana CSR kepada anggota dewan, termasuk alasan di balik pemberian dana tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan