Pilpres 2019
Yusril: Saksi Fakta Prabowo-Sandi Kok Kayak Ahli
Lebih lanjut menurutnya, saksi pertama yang dihadirkan paslon 02 sama sekali tidak menerangkan apa-apa.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyebut saksi fakta pertama yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi, Agus Maksum berbicara layaknya ahli.
Saksi fakta harusnya berbicara soal kejadian apa yang ia alami, dan apa yang ia tahu.
Saksi fakta tidak boleh berbicara soal pendapat dan analisisnya sendiri.
"Saksi seperti ahli kenapa? Apa yang dia alami, apa yang dia tahu. Jadi saksi tidak boleh analisis. Jadi itu kan tidak boleh. Ahli baru boleh berpendapat," ungkap Yusril saat jeda sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

"Tapi saksi tidak boleh menganalisis dan tidak boleh menilai, bahwa ini manipulasi, ini KTP palsu. Saksi boleh hanya menerangkan apa yang dia lihat, mendengar apa yang dia saksikan," imbuh dia.
Baca: Ryamizard Menghargai Permintaan Kivlan Zen yang Merupakan Seniornya di TNI
Lebih lanjut menurutnya, saksi pertama yang dihadirkan paslon 02 sama sekali tidak menerangkan apa-apa.
Apalagi keterangannya dicampuradukkan antara saksi dengan ahli.
Selain itu, menurutnya Agus Maksum tidak tahu ketika ditanya soal hak pilih 17 DPT.

Padahal bila menuding ada manipulasi data, hal itu harus punya korelasi dengan kemenangan Jokowi-Ma'ruf dan kekalahan Prabowo-Sandi seperti yang diumumkan oleh KPU RI sebelumnya.
"Padahal kalau terjadi kecurangan harus dijelaskan kenapa penyebab Prabowo menang dan apa yang menyebabkan Prabowo kalah. Ini tidak jelas diuraikan," ungkap dia.