Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilpres 2019

Bila MK Tolak Permohonan 02, KPU Punya Waktu 3 Hari Tetapkan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

KPU punya waktu selama tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024

Tribunnews/JEPRIMA
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asyari memberikan contoh amplop suara sah saat sidang lanjutan sengketa hadil pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). KPU membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo Sandi dalam sidang sengketa pilpres kemarin (19/6) yang dibawa oleh Beti Kristina. Tribunnews/Jeprima 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi dalam hitungan menit akan membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Sebagai Termohon, KPU RI akan mengikuti apapun keputusan yang ditetapkan oleh MK.

Baca: Jubir TKN : Waspadai Massa Aksi Depan MK Bisa Menjadi Ricuh

Salah satunya, jika MK menolak seluruh permohonan paslon 02 Prabowo-Sandiaga, maka kemudian KPU punya waktu selama tiga hari untuk menindaklanjutinya.

KPU punya waktu selama tiga hari untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, dihitung satu hari setelah putusan dibacakan.

Berarti, mereka paling lambat akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih hari Minggu, 30 Juni 2019, dan paling cepat Jumat (28/6) besok.

"Setelah putusan, tahapan berikutnya itu penetapan pasangan calon terpilih, dengan durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari putusan itu," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Hasyim mengatakan, masa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih adalah hari dalam kalender.

Berbeda dengan MK yang menerapkan hari kerja untuk proses sidang selama ini.

"Tahapan penetapan pasangan calon terpilih itu adalah hari dalam tahapan pemilu, yaitu hari kalender. Apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad. Yang penting masih dalam durasi 3 hari setelah pembacaan putusan," tuturnya.

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan, soal teknis penetapan presiden dan wakil presiden terpilih nanti.

Nantinya, usai MK mengumumkan putusannya, KPU kemudian membuat berita acara penetapan pasangan calon terpilih.

Berdasarkan itu, KPU lalu membuat keputusan tentang penetapan paslon terpilih.

Setelah itu, KPU menggelar rapat pleno terbuka dan mengundang seluruh pihak yang terlibat.

Baik itu kedua paslon Pilpres, partai politik peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan dari pemerintah.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan