MK: Pihak Berperkara Tak Boleh Interupsi Sidang Putusan!
Majelis hakim konstitusi telah merampungkan berkas amar putusan sengketa hasil pilpres 2019. Amar putusan ini diselesaikan melalui rapat permusyawaratan
Majelis hakim konstitusi telah merampungkan berkas amar putusan sengketa hasil pilpres 2019. Amar putusan ini diselesaikan melalui rapat permusyawaratan hakim yang terakhir digelar hari Rabu (26/6).
Setelah pembacaan putusan, rangkaian tahapan pemilu akan kembali ke tangan Komisi Pemilihan Umum.
#PutusanMK #SidangMK #SengketaPilpres2019