Rabu, 3 September 2025

KPK Panggil Direktur Pangan dan Pertanian Bappenas Terkait Korupsi Pengadaan Kapal

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil KPK Panggil Direktur Pangan dan Pertanian Bappenas Sri Yanti Wibisana

Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil KPK Panggil Direktur Pangan dan Pertanian Bappenas Sri Yanti Wibisana.

Ia bakal diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan kapal di dua instasi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMG (Amir Gunawan, Direktur Utama PT Daya Radar Utama)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (3/7/2019).

Selain Sri Yanti, penyidik KPK turut memanggil dua saksi lainnya untuk Amir, yaitu Direktur Utama PT Putindo Trada Wisesa Kennardi Gunawan dan Surveyor PT Biro Klasifikasi Indonesia Andi Arman.

KPK sendiri telah mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan KKP.

Baca: Sambut Positif Rencana Pertemuan JK-Maruf, TKN: Biar Langsung Kerja

Baca: Kasus Ikan Asin Pertemukan Farhat Abbas dengan Hotman Paris

Baca: Strategi Sopir Truk Hadapi Kemacetan Lalu Lintas

Baca: Keluarga Ini Terlihat Bahagia, tapi Siapa Sangka si Ibu dan Putrinya Ini Hanya Disewa Sehari

Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG). Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKlPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG). Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.

Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan