Ijazah Jokowi
Roy Suryo Kuliti Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi yang Didapat dari KPU: Tanda Tangan Ditutup
Pakar telematika sekaligus Mantan Menpora RI Roy Suryo mendapati, ada beberapa bagian dari salinan ijazah Jokowi yang ditutup oleh KPU RI.
Ringkasan Berita:
- Polemik keabsahan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) masih berlanjut.
- Pakar telematika Roy Suryo mengaku telah mendapat salinan ijazah kuliah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) pada awal Oktober 2025 lalu.
- Menurutnya, ada kejanggalan dari dokumen tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Roy Suryo kembali menguliti kejanggalan dalam ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun Roy Suryo mengaku telah mendapat salinan ijazah kuliah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) pada awal Oktober 2025 lalu.
Atau, tepatnya sebelum dia mengadakan bedah buku Jokowi’s White Paper di Gedung Umat Islam Solo pada Jumat (3/10/2025).
Tiga pekan setelah pengakuan mendapat salinan ijazah kuliah Jokowi dari KPU tersebut, Roy Suryo kini mengungkap hal-hal yang janggal dari dokumen tanda kelulusan dari sekolah atau perguruan tinggi tersebut.
Pria kelahiran Yogyakarta, 18 Juli 1968 ini mendapati bahwa ada beberapa bagian dari salinan ijazah Jokowi yang ditutup oleh KPU RI.
Seperti tanda tangan, tanggal lahir, dan lainnya.
Cara penutupan pada ijazah itu pun menurut Roy mengalami perbedaan.
"Karena yang pertama itu, cara menutupnya bukan gini, waktu itu diputihkan. Kenapa sekarang beda dengan dulu? Kalau di-blur, nggak kayak gini. Ini diabu-abukan," kata Roy Suryo kepada awak media di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Roy menyebut, Bonatua Silalahi akan mengecek mengapa ada perbedaan dalam penutupan ijazah ini.
"Nanti Pak Bonatua pasti juga akan mengecek kenapa ada perbedaan dalam penutupan beberapa hal yang sangat spesial ini," sambungnya.
Selanjutnya, Roy Suryo bersikukuh bahwa ijazah adalah jenis dokumen yang diperbolehkan untuk ditunjukkan kepada publik.
Baca juga: Menilik Trilogi Karya Roy Suryo dkk: Jokowis White Paper, Gibrans Black Paper, Jokowis Dark Life
Ijazah, kata dia, berbeda dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak boleh dipertontonkan lantaran memiliki seri angka yang memuat data sensitif berupa NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Roy Suryo menyebut, ijazah bukan termasuk informasi yang dikecualikan untuk tidak boleh diberikan ke publik.
"Ijazah itu sekali lagi tidak dikecualikan. Harusnya ijazah itu dibuka. Kalau KTP, iya itu boleh dikecualikan, karena KTP itu ada NIK ya," papar Roy.
Menurutnya, tidak ada data yang bersifat rahasia pada ijazah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.