Komisi II DPR Sebutan IKN Kota Hantu Jadi Pemicu OIKN Bekerja Konkret dan Transparan ke Publik
Legislator PKB itu berharap, label kota hantu dari media asing dapat menjadi pemicu OIKN untuk memperbaiki kinerjanya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bekerja secara konkret dan transparan ke publik terkait progres pembangunan IKN.
Hal tersebut merespons pemberitaan The Guardian, media asal Inggris, yang menyebut IKN sebagai kota hantu. Hal itu terjadi usai progres pembangunannya terasa lambat dan cenderung mangkrak.
Khozin menilai bahwa istilah IKN Kota Hantu tersebut bermakna peyoratif.
“Artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik,” kata Khozin kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Legislator PKB itu berharap, label kota hantu dari media asing dapat menjadi pemicu OIKN untuk memperbaiki kinerjanya, khususnya dalam tata kelola komunikasi publik. Menurutnya, salah satu hal yang menjadi persoalan selama ini adalah tata kelola komunikasi publik OIKN.
Apalagi, dikatakan Khozin, dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah, sudah termaktub bahwa arah pembangunan nasional termasuk percepatan IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Sebut Tindakan KPU Berlebihan Buat Aturan Soal Dokumen Capres-Cawapres
“Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini, pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen atas pembangunan dan masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi triger bagi kinerja OIKN,” kata Khozin.
Namun, Khozin mengingatkan semua perbaikan dan program pembangunan harus tetap dibungkus dengan strategi komunikasi publik yang lebih baik.
Dia juga bicara bagaimana pentingnya investor asing yang bisa membantu progres IKN.
“Ekosistem pembangunan IKN juga membutuhkan masuknya investor asing, image yang baik harus terus dijaga tentunya berbasis kondisi real di lapangan. Di antara cara yang bisa ditempuh dengan perbaikan pola komunikasi publik,” kata dia.
Lebih dari itu, dia masih optimistis dengan IKN, karena secara politik masa depan IKN dasar hukum dan dukungan anggaran yang kuat.
"UU tentang IKN dan regulasi turunannya jelas telah mengatur. Secara politik tidak ada debat atas masa depan IKN. IKN kota masa depan, bukan kota hantu,” pungkas Khozin
Dalam artikel pada Rabu (29/10/2025), The Guardian memuat berita dengan judul "Ibu kota baru Indonesia, Nusantara, terancam menjadi 'kota hantu".
Dalam artikel itu, sarjana hukum tata negara dari Universitas Mulawarman di Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, menyebut proyek IKN kini telah beralih menjadi "Kota Hantu".
Bahkan, sebutan "ibu kota politik" tak lagi memiliki makna hukum di Indonesia setelah status Nusantara sebagai ibu kota negara diturunkan pada Mei 2025 lalu.
| Komisi II DPR Nilai Penetapan IKN Jadi Ibu Kota Politik Sudah Sesuai Aturan |
|
|---|
| Golkar Minta Pemerintah Perjelas Status IKN sebagai Ibu Kota Politik |
|
|---|
| Kebut IKN Jadi Ibu Kota Politik, Pembangunan Gedung Legislatif-Yudikatif Akan Ditender |
|
|---|
| Dampingi Pimpinan MPR Kunjungi IKN, Siti Fauziah Sebut Setjen MPR Dukung Percepatan Ibu Kota Baru |
|
|---|
| Gelontorkan Rp48,8 Triliun, Prabowo Ingin IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.