Selasa, 26 Agustus 2025

Pilpres 2019

KPU Ungkap Kelemahan Aturan Penggunaan Dana Asing dalam Kampanye Pilpres 2019

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan kelemahan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terkait penggunaan dana asing oleh peserta Pilpres 2019

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Diskusi bertema Mengawal Integritas Pemilu, Hak Pilih, Akuntabilitas Dana Politik, dan Penegakkan Hukum Pemilu di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menyebut sekalipun kandidat pasangan calon Pilpres 2019 mendapatkan aliran dana asing, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan kepesertaannya.

Sebab dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, tidak mengatur ketentuan soal sanksi administratif yang bisa membatalkan mereka sebagai peserta Pilpres.

"Saya bilang Undang-Undang Pemilu kita tidak ada ketentuan sanksi administratif yang bisa membatalkan pasangan calon," ujar Hasyim Asyari dalam diskusi bertema Mengawal Integritas Pemilu, Hak Pilih, Akuntabilitas Dana Politik, dan Penegakkan Hukum Pemilu di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Baca: Kronologi Pembunuhan Mbah Mentil oleh Kekasih Brondongnya Terungkap dalam Reka Ulang Kejadian

Namun, jika ada laporan dan ditemukan salah satu pasangan calon menerima sumbangan pihak asing, maka dana tersebut tidak boleh digunakan.

Kemudian pihak penerima harus menyetorkan dana yang didapat ke kas negara paling lambat 14 hari sejak dana diterima.

"Kalau ditemukan, pertama tidak boleh digunakan. Kedua, dilaporkan kepada KPU. Ketiga, disetorkan kepada kas negara paling lambat 14 Hari sejak diterimanya dana," kata Hasyim.

Persoalannya kemudian adalah kapan aliran dana itu diketahui.

Baca: Polisi Tangkap Terduga Teroris di Bandung Barat, 4 Polisi Terluka

Bila Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mendapat informasi tersebut dan kemudian disampaikan ke KPU.

KPU dalam hal ini tidak bisa langsung mengeksekusi.

Mereka hanya bisa sebatas menyampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan tersebut.

"KPU dalam hal ini tidak bisa kemudian langsung mengeksekusi. KPU hanya bisa menyampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk untuk audit," terang dia.

Baca: Macau Tower Arena Melompat Tertinggi di Dunia Serta Rasakan Keseruan Memakai Pakaian Cina

Prinsipnya, Laporan Akhir Dana Kampanye atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan diserahkan peserta Pilpres ke KPU paling lambat 15 hari sejak pemungutan suara dilakukan.

Artinya, tanggal 2 Mei 2019 adalah batas penyerahan LPPDK tadi.

Usai dilaporkan ke KPU, KAP sebagai auditor baru bisa menjalankan tugasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan