Selasa, 26 Agustus 2025

Pilpres 2019

KPU Ungkap Kelemahan Aturan Penggunaan Dana Asing dalam Kampanye Pilpres 2019

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan kelemahan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 terkait penggunaan dana asing oleh peserta Pilpres 2019

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Diskusi bertema Mengawal Integritas Pemilu, Hak Pilih, Akuntabilitas Dana Politik, dan Penegakkan Hukum Pemilu di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019). 

Namun, jika peserta Pilpres mendapat aliran dana asing, hal paling mungkin terjadi ialah dana tersebut pastinya sudah digunakan dalam masa kampanye.

Baca: PPATK: Asuransi Kecelakaan Jadi Modus Caleg Lakukan Politik Uang

Dalam kondisi ini, pertanyaannya adalah kapan dana asing itu disetor ke kas negara?

"Terus kapan menyetorkannya ke kas negara apakah bisa ditagihkan dan seterusnya? Itu jadi problem," jelas Hasyim.

Sebab sekali lagi ia tekankan, UU Pemilu tidak mengatur soal sanksi administratif yang diterima peserta Pilpres 2019 jika memanfaatkan dana asing.

"Kalau ditemukan sumbangan dana asing bisa menjadikan calon presiden gugur, ketentuan undang-undang tidak ada yang mengatur (sanksi administratif)," kata dia.

Sumbangan asing

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan dana kampanye tidak boleh berasal dari sumbangan pihak asing.

Aturan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye.

"Sumbangan ini, salah satu yang tidak boleh itu dari pihak asing," kata Hasyim dalam diskusi bertema Mengawal Integritas Pemilu, Hak Pilih, Akuntabilitas Dana Politik, dan Penegakkan Hukum Pemilu di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).

Baca: MK Akan Berpihak Pada Keadilan Saat Menangani Sengketa Pemilu

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan siapa saja yang dimaksud pihak asing.

Di antaranya warga negara asing, pemerintah asing, Non Government Organization (NGO) atau organisasi masyarakat asing, serta korporat perusahaan asing.

Komisioner KPU RI Hasyim Asyari di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Sedangkan ketentuan pelarangan sumbangan dari korporat perusahaan asing disebut sering menjadi perdebatan.

Baca: Relawan Millenial Jokowi-Maruf Doakan Prabowo Subianto Sehat

Sebab ada beberapa perusahaan yang dimiliki dua negara, baik Indonesia maupun negara lain.

Makanya, jika perusahaan tersebut adalah perusahaan terbuka, KPU akan meminta informasi lebih mendalam terkait bagaimana komposisi sahamnya.

Baca: Minta TNI Kooperatif, Komnas HAM Singgung Sejumlah Jenderal TNI yang Pernah Memenuhi Panggilan

"Kalau misalnya perusahaan itu terbuka sahamnya bareng-bareng bisa disebut perusahaan Indonesia atau perusahaan asing, itu kira-kira komposisi sahamnya seperti apa. Itu kan yang butuh informasi lebih mendalam," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan