Pilpres 2019
Pengamat: BPN Prabowo-Sandi Justru Rugi Kalau Tak Gugat Hasil Pilpres ke MK
BPN Prabowo-Sandiaga justru akan rugi bila tidak mengambil gugatan seketa Pemilu atas dugaan kecurangan ke Mahmakah Konstitusi (MK).
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga justru akan rugi bila tidak mengambil gugatan seketa Pemilu atas dugaan kecurangan ke Mahmakah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, kepada Tribunnews.com, Kamis (16/5/2019).
"Justru BPN yang akan merugi kalau mereka tidak menyampaikan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," ujar Ray Rangkuti.
Baca: Jokowi Segera Teken Penambahan Jabatan 100 Perwira Tinggi TNI
Menurut dia, BPN tetap perlu mengungkap berbagai dugaan kecurangan itu untuk dibuktikan di pengadilan.
Menurutnya, bukan saja demi memastikan kebenaran penghitungan suara tapi sebagai koreksi bilamana terdapat berbagai kecurangan dalam proses pencoblosan dan penghitungan suara.
"Dengan begitu kita bisa terus-menerus memperbaiki sistem pemilu kita," ucapnya.
Baca: Bara Hasibuan: PAN Tidak Ikut Gerakan People Power Amien Rais
Namun, jika akhirnya BPN tetap tidak mau ke MK, tegas dia, tak ada lagi cara kecuali menerima hasil pemilu atau Pilpres.
"Dan dengan begitu mereka juga kehilangan hak moral untuk meminta masyarakat melakukan gugatan," jelasnya.
Bukan itu saja, imbuh dia, menyerahkan persoalan ini agar dihadapi masyarakat sendiri bukanlah sikap yang patut.
Baca: Kivlan Zen Mengaku Tidak Tahu Soal Pidato People Power Eggi Sudjana
Tapi dia mengingatkan, tidak mungkin semua lembaga bersepakat untuk melakukan kejahatan.
Apalagi di era seperti sekarang ini, dimana partisipasi masyarakat begitu luas dan transparansi begitu terbuka.
"Jadi sulit untuk mendorong orang bersama-sama melakukan kejahatan yang belum tentu menguntungkan dirinya," katanya.
Kehilangan kepercayaan terhadap hukum
uru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan pihaknya tidak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.