Sabtu, 20 September 2025

Pilpres 2019

Sikap Demokrat dan BPN Bakal Ajukan Gugatan ke MK, Prabowo Tetap Tolak Hasil Pilpres

Partai Demokrat dan BPN bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi selain Prabowo tetap tolak hasil Pilpres 2019

Instagram @jokowi / @prabowo
Partai Demokrat dan BPN bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi selain Prabowo tetap tolak hasil Pilpres 2019 

 Partai Demokrat dan BPN bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi selain Prabowo tetap tolak hasil Pilpres 2019

TRIBUNNEWS.COM - Penolakan dari hasil pengumuman Pilpres 2019 atau Pemilu 2019 tak hanya dilontarkan oleh Prabowo Subianto, Calon Presiden nomor urut 02.

Partai Demokrat dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga juga akan akan mengajukan guguatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setlah adanya pengumuman hasil Pilpres 2019 atau hasil Pemilu 2019.

Lalu apa penyebabnya?

Inilah rangkuman Tribunnews.com dari berbagai sumber kabar penolakan Prabowo terhadap hasil Pilpres hingga Demokrat dan BPN akan ajukan gugatan ke MK.

Baca: Siaga 1, Penumpang Gelap, hingga Rekayasa Lantas di Jakarta Setelah Pengumuman Hasil Pilpres 2019

 Baca: Gerak-Gerik Aksi Demo 22 Mei, Para Jenderal Akan Turun ke Jalan, Pesan Prabowo & Luhut Soal Peluru

Sikap Demokrat

Juru Bicara Partai Demokrat, Imelda Sari memastikan pihaknya akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Setidaknya, kata dia, terdapat lima provinsi yang akan diajukan dalam sengketa hasil pemilihan legislatif di tingkat MK.

"Kami akan maju ke MK. Minimal lima provinsi kami akan gugat. Ada Papua, Jawa Tengah, Banten, dan dua lainnya," kata Imelda sari di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Demokrat, lanjutnya, merasa keberatan dengan penghitungan di provinsi yang disebutkan tersebut.

Salah satu alasannya, dugaan berkurangnya suara partai berlambang bintang Mercy tersebut.

Terlebih, pihaknya juga tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat provinsi yang dimaksud.

Sehingga, hal itu dapat menjadi bahan untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami tidak tanda tangan di sana. Ini akan kami bawa ke MK. Kami sudah siapkan semua dokumennya. Kemungkinan bisa bertambah," jelas dia.

Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat (PDD) Imelda Sari
Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat (PDD) Imelda Sari (Rizal Bomantama)

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 9 partai politik lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan