Pilpres 2019
Sikap Demokrat dan BPN Bakal Ajukan Gugatan ke MK, Prabowo Tetap Tolak Hasil Pilpres
Partai Demokrat dan BPN bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi selain Prabowo tetap tolak hasil Pilpres 2019
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Pravitri Retno W
9. PPP 6.323.147 (4,52 persen)
10. Perindo 3.738.320 (2,67 persen)
11. Berkarya 2.929.495 (2,09 persen)
12. PSI 2.650.361 (1,89 persen)
13. Hanura 2.161.507 (1,54 persen)
14. PBB 1.099.848 (0,79 persen)
15. Garuda 702.536 (0,50 persen)
16. PKPI 312.775 (0,22 persen)
Baca: HASIL Pilpres 2019 Versi Real Count KPU: Jokowi 55,42% vs Prabowo 44,58%, Ini Rincian Perolehannya
BPN Akan Ajukan Gugatan Sengketa ke MK

Sementara itu, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dinihari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
"Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.
Diketahui, Prabowo menggelar rapat konsolidasi dengan sejumlah petinggi BPN di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).