Minggu, 21 September 2025

Pilpres 2019

Sikap Demokrat dan BPN Bakal Ajukan Gugatan ke MK, Prabowo Tetap Tolak Hasil Pilpres

Partai Demokrat dan BPN bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi selain Prabowo tetap tolak hasil Pilpres 2019

Instagram @jokowi / @prabowo
Partai Demokrat dan BPN bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi selain Prabowo tetap tolak hasil Pilpres 2019 

Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso mengatakan, Prabowo akan membahas penetapan hasil Pemilu 2019 oleh KPU.

"Jam 10.00 pagi ini saya mendapatkan undangan untuk merapat ke kediaman di Kertanegara."

"Agendanya sudah tentu berkaitan dengan situasi politik terakhir, termasuk hasil penetapan KPU," ujar Priyo melalui pesan singkat, Selasa (21/5/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Prabowo tiba di Kertanegara sekitar pukul 09.55 WIB.

Beberapa anggota BPN dan anggota Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya (PPIR) tampak mulai berdatangan ke kediaman Prabowo.

Ada pula Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Prabowo menolak

Baca: Kabar Politik Hasil Pilpres, Agenda SBY, Rencana Pertemuan Jokowi & Pendukung Prabowo, Manuver?

Menanggapi pengumuman rekapitulasi nasional Pemilu 2019 yang dilakukan KPU, Prabowo langsung menggelar rapat internal di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Setelah menggelar rapat, Prabowo lantas menggelar jumpa pers dan menanggapi hasil Pemilu 2019.

Tak sendirian, Prabowo didampingi calon wakil presiden Sandiaga Uno.

Dalam pernyataannya, Prabowo tetap menolak semua hasil Pilpres 2019 yang diumumkan KPU pada dinihari tadi.

"Seperti yang telah disampaikan pada pemaparan kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Sahid Jaya pada tanggal 14 Mei 2019 yang lalu, kami, pihak paslon 02 tidak akan menerima hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU selama perhitungan tersebut bersumber pada kecurangan."

"Pihak paslon 02 juga telah menyampaikan, untuk memberi kesempatan kepada KPU, untuk memperbaiki seluruh proses sehingga benar-benar mencerminkan hasil pemilu yang jujur dan adil."

"Namun hingga pada saat terakhir, tidak ada upaya yang dilakukan KPU untuk memperbaiki proses tersebut."

"Oleh karena itu, sesuai dengan apa yang pernah kami sampaikan pada tanggal 14 Mei 2019 di Hotel Sahid Jaya, kami pihak paslon 02 menolak semua perhitungan suara hasil pilpres yang telah diumumkan KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dinihari tadi," kata Prabowo.

Capres/Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno
Capres/Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (Instagram @sandiuno)

Tak hanya itu, Prabowo juga menyebut, waktu pengumuman rekapitulasi nasional hasil Pilpres 2019, dirasa janggal.

"Kami, pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekap hasil itu dilaksanakan pada waktu yang janggal, di luar kebiasaan," lanjut Prabowo.

Lebih lanjut Ketua Umum Partai Gerindra itu mengungkapkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai konstitusi.

"Kami, pihak paslon 02 akan terus melakukan upaya hukum sesuai konstitusi, dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada Pemilu 2019," kata dia.

Poin ketiga yang disampaikan Prabowo, pihaknya menyerukan bagi seluruh masyarakat, relawan, pendukung, dan simpatisan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

"Menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat, relawan, pendukung, simpatisan paslon 02 untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum serta selalu menjaga aksi-aksi menyampaikan pendapat di depan umum selalu dilaksanakan dengan damai, berakhlak, dan konstitusional," pungkas Prabowo.

Alasan Pengumuman Hasil Pilpres 2019 Dipercepat

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mempercepat penetapan hasil Pilpres 2019 serta Pileg 2019.

Sedianya, pengumuman hasil Pilpres 2019 akan dilakukan pada Rabu (22/5/2019).

Namun, justru dimajukan satu hari menjadi Selasa (21/5/2019) dinihari.

Percepatan ini dilakukan lantaran KPU telah menyelesaikan seluruh rekapitulasi suara, meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Rekap selesai dilakukan pada Senin (30/5/2019) malam.

"Kalau memang sudah selesai masa kita tunda besok, kan sudah selesai," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dinihari.

"Ya hari ini untuk hasil rekapitulasi ditetapkan hari ini," sambungnya.

Provinsi terakhir yang direkap dalam rapat pleno KPU adalah Provinsi Papua.

Hasil KPU

Hasil rekapitulasi ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin menang dari rival mereka, paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jokowi-Maruf sukses meraih 55,50 persen atau 85.607.362.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Dari perolehan suara per provinsi, Jokowi menguasai 21 provinsi, sedangkan Prabowo menang di 13 provinsi.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Sri Juliati, Amriyono Prakoso/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan