Kamis, 11 September 2025

Pilpres 2019

AnP Law Firm Jadi Tim Hukum KPU Tangani Sengketa Pilpres 2019, Pernah Hadapi Prabowo di Tahun 2014

Jadi tim hukum KPU untuk menangani sengketa Pilpres 2019, AnP Law Firm pernah hadapi Prabowo di tahun 2014!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukum, Adnan Buyung Nasution (kiri) dan Ali Nurdin saat sidang lanjutan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8/2014). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu terkait gugatan Pilpres pasangan Prabowo-Hatta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan lima law firm untuk menghadapi sengketa hasil Pilpres dan Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Satu diantara lima law firm tersebut adalah AnP Law Firm yang akan menangani sengketa Pilpres 2019 serta Pileg di beberapa partai.

Di tahun 2014, AnP Law Firm juga pernah menghadapi Prabowo dalam kasus sengketa yang sama.

Selain menangani sengketa pilpres, AnP Law Firm juga akan menangani sengketa pileg yaitu Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Nangroe Aceh.

Lima tim hukum, termasuk Anp Law Firm, akan membantu KPU selama proses sengketa.

Komisi Pemilihan Umum menjadi satu-satunya pihak tergugat yang digugat oleh sejumlah peserta Pemilu 2019.

"Dalam hal ini KPU adalah satu-satunya pihak yang jadi termohon dan tergugat, nanti KPU mempersiapkan diri. KPU sudah siapkan beberapa lawyer untuk hadapi persidangan-persidangan ini," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019) dikutip dari Kompas.com.

Baca: Profil HICON Law & Policy Strategic, Badan Konsultan Hukum yang Dipilih Hadapi Sengketa Hasil Pemilu

Baca: Prabowo Daftarkan Sengketa Pilpres, Tim Advokasi Jokowi Tegaskan Tak Akan Lobi atau Suap MK

Tim hukum yang ditunjuk KPU, dikatakan Hasyim, bersifat profesional dan berpengalaman dalam mendampingi KPU.

Lima tim hukum tersebut telah memiliki pengalaman dalam memberikan pendampingan kepada KPU pusat maupun daerah dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun PHPU Pilkada.

"Salah satu ukurannya adalah punya pengalaman dalam perkara Pemilu dan Pilkada. pengalamannya adalah mendampingi KPU, bukan sebagai penggugat atau pemohon," katanya.

AnP Law Firm pernah dampingi KPU hadapi Prabowo tahun 2014

Mengutip dari putusan bawaslu dalam sengketa proses Pemilu 2019 Partai Bhineka Indonesia, AnP Law Firm, terhimpun dari para Advokat dan Asisten Advokat dari Kantor Hukum Ali Nurdin & Partners.

AnP Law Firm beralamat di Jalan Panglima Polim IV No 47 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ali Nurdin pernah mendampingi KPU dalam sengketa Pilpres tahun 2014.

Pada sengketa tersebut, Ali Nurdin dan tim berhasil memenangkan KPU.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan