Jumat, 12 September 2025

Pilpres 2019

AnP Law Firm Jadi Tim Hukum KPU Tangani Sengketa Pilpres 2019, Pernah Hadapi Prabowo di Tahun 2014

Jadi tim hukum KPU untuk menangani sengketa Pilpres 2019, AnP Law Firm pernah hadapi Prabowo di tahun 2014!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukum, Adnan Buyung Nasution (kiri) dan Ali Nurdin saat sidang lanjutan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8/2014). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu terkait gugatan Pilpres pasangan Prabowo-Hatta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Menurut Ali Nurdin, angka tersebut didapatkan dengan hitung-hitungan yang tidak jelas.

"Hitungan tersebut tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali Nurdin dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014) dikutip dari Kompas.com.

AnP Law Firm dampingi KPU dalam kasus sengketa Partai Bulan Bintang

Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat peserta Pemilu 2019.

PBB akhirnya melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU RI tersebut.

Sidang mediasi antara KPU dengan PBB sudah digelar.

Namun, mediasi tersebut tak membuahkan hasil.

Sehingga berlanjut ke sidang adjudikasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI.

Gagalnya PBB lolos ke Pemilu 2019 lantaran pengurus Partai Bulan Bintang ( PBB) di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat disebut tak bisa diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Padahal, KPU setempat telah berupaya menjalankan proses verifikasi kepengurusan PBB tersebut.

"KPU Manokwari Selatan telah berusaha menghubungi kantor sekretariat DPC PBB. Tetapi tidak ada pengurusnya," ungkap kuasa hukum KPU RI, Ali Nurdin dalam sidang adjudikasi di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2018) dikutip dari Kompas.com.

Pada sidang tersebut, terungkap jika PBB tak pernah menghadirkan enam orang anggotanya ke kantor KPU setempat.

"Enam pemohon itu tidak benar dihadirkan. Hanya satu orang yang hadir ke KPU," ucap Ali.

"Karena tidak bisa diverifikasi, sehingga KPU Manokwari Selatan memutuskan status keanggotaan PBB pada kabupaten tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ali.

Dalam sidang adjudikasi tersebut, Bawaslu kemudian memenangkan PBB dan menyatakan sebagai peserta Pemilu 2019.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan