Pilpres 2019
AnP Law Firm Jadi Tim Hukum KPU Tangani Sengketa Pilpres 2019, Pernah Hadapi Prabowo di Tahun 2014
Jadi tim hukum KPU untuk menangani sengketa Pilpres 2019, AnP Law Firm pernah hadapi Prabowo di tahun 2014!
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Tiara Shelavie
Atas keputusan tersebut, KPU kemudian menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
Baca: Setelah MK, Tim Prabowo-Sandi Berencana Bawa Kasus Pilpres ke Mahkamah Internasional
Baca: Ini 8 Pengacara yang Ditunjuk Prabowo-Sandi untuk Gugat Hasil Pilpres ke MK
AnP Law Firm dampingi KPU dalam kasus sengketa PBI, PPPI, Partai Rakyat, Partai IDAMAN
Selain sengketa tersebut, AnP Law Frim juga mendampingi KPU dalam sengketa dengan Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Pemilu 2019.
Sama seperti PBB, PBI juga mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Dalam putusannya, Bawaslu menolak eksepsi termohon, dalam hal ini KPU RI.
Bawaslu juga menolak permohonan untuk seluruhnya, dalam hal ini PBI.
Selain PBI, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) juga dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres 2019.
Bawaslu juga memberikan keputusan yang sama yakni menolak permohonan PPPI.
AnP Law Firm juga mendampingi KPU dalam sengketa di Bawaslu yang diajukan oleh Partai Rakyat juga Partai Islam, Damai, Aman (IDAMAN).
Hasilnya, KPU memenangkan sengketa tersebut serta Bawaslu menolak permohonan pemohon, dalam hal ini partai tersebut di atas.
Baca: Amien Rais Pesimistis Prabowo-Sandi Menang di MK
Baca: Permohonan Sengketa Pilpres 2019 Diterima MK, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi Kubu Prabowo-Sandi
Berikut rincian lima firma hukum yang akan membantu KPU dalam sengketa hasil pemilu di MK:
1. AnP Law Firm menangani sengketa pilpres serta pileg yaitu Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Nangroe Aceh
2. Master Hukum & Co menangani sengketa DPD
3. HICON Law & Policy Strategic menangani sengketa pileg PDIP, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh
4. Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa pileg Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh
5. Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa pileg Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA.
(Tribunnews.com/Miftah)