Jumat, 12 September 2025

Pilpres 2019

AnP Law Firm Jadi Tim Hukum KPU Tangani Sengketa Pilpres 2019, Pernah Hadapi Prabowo di Tahun 2014

Jadi tim hukum KPU untuk menangani sengketa Pilpres 2019, AnP Law Firm pernah hadapi Prabowo di tahun 2014!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukum, Adnan Buyung Nasution (kiri) dan Ali Nurdin saat sidang lanjutan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8/2014). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu terkait gugatan Pilpres pasangan Prabowo-Hatta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Pada saat itu, pihak Prabowo-Hatta menuduh KPU melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif.

Namun, Ali Nurdin sebagai tim hukum KPU, melihat tidak ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) seperti yang dituduhkan.

"Tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan KPU dalam melakukan pelanggaran tersebut (TSM)," kata Ali seusai menyampaikan kesimpulan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Menurutnya, KPU telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Bawaslu.

"Itu sudah diporses dan diberhentikan. Jadi semua rekomendasi Bawaslu itu sudah ditindaklanjuti. Dengan demikian tidak ada pelanggaran tersetruktur, sistematis, dan massif," tuturnya.

Tim hukum KPU menyampaikan bantahan terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Prabowo-Hatta.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menolak seluruh gugatan pihak Prabowo-Hatta.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak satupun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan.

Dalil pemohon, dalam hal ini Prabowo-Hatta, mengenai pengabaian DP4 dalam penyusunan DPS dan DPT, pihak Prabowo-Hatta tidak menjelaskan bagaimana pengabaian tersebut.

Tuduhan Prabowo-Hatta atas kecurangan Pemilu 2014 yang terstruktur, sistematis, dan masif tidak terbukti.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, mengenai dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum," ujar hakim Muhammad Alim.

Saat itu, KPU membawa akat bukti dokumen yang diangkut menggunakan 21 truk Fuso.

Sementara Prabowo-Hatta membawa 2,5 lembar dokumen serta bukti rekaman video.

Baca: Keluhkan Akses Menuju MK, Bambang Widjojanto: Apa Maksudnya Diblokade Seperti Ini?

Baca: Bambang Widjojanto Bikin Prabowo-Sandi Optimistis Menang di MK

Pada tahun 2014, Prabowo juga mengklaim mengungguli Jokowi dengan perolehan suara 67.139.153.

Sementara Jokowi-JK diklaim mendapat 66.435.124 suara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan