Pilpres 2019
AnP Law Firm Jadi Tim Hukum KPU Tangani Sengketa Pilpres 2019, Pernah Hadapi Prabowo di Tahun 2014
Jadi tim hukum KPU untuk menangani sengketa Pilpres 2019, AnP Law Firm pernah hadapi Prabowo di tahun 2014!
Penulis:
Miftah Salis
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan lima law firm untuk menghadapi sengketa hasil Pilpres dan Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Satu diantara lima law firm tersebut adalah AnP Law Firm yang akan menangani sengketa Pilpres 2019 serta Pileg di beberapa partai.
Di tahun 2014, AnP Law Firm juga pernah menghadapi Prabowo dalam kasus sengketa yang sama.
Selain menangani sengketa pilpres, AnP Law Firm juga akan menangani sengketa pileg yaitu Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Nangroe Aceh.
Lima tim hukum, termasuk Anp Law Firm, akan membantu KPU selama proses sengketa.
Komisi Pemilihan Umum menjadi satu-satunya pihak tergugat yang digugat oleh sejumlah peserta Pemilu 2019.
"Dalam hal ini KPU adalah satu-satunya pihak yang jadi termohon dan tergugat, nanti KPU mempersiapkan diri. KPU sudah siapkan beberapa lawyer untuk hadapi persidangan-persidangan ini," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019) dikutip dari Kompas.com.
Baca: Profil HICON Law & Policy Strategic, Badan Konsultan Hukum yang Dipilih Hadapi Sengketa Hasil Pemilu
Baca: Prabowo Daftarkan Sengketa Pilpres, Tim Advokasi Jokowi Tegaskan Tak Akan Lobi atau Suap MK
Tim hukum yang ditunjuk KPU, dikatakan Hasyim, bersifat profesional dan berpengalaman dalam mendampingi KPU.
Lima tim hukum tersebut telah memiliki pengalaman dalam memberikan pendampingan kepada KPU pusat maupun daerah dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun PHPU Pilkada.
"Salah satu ukurannya adalah punya pengalaman dalam perkara Pemilu dan Pilkada. pengalamannya adalah mendampingi KPU, bukan sebagai penggugat atau pemohon," katanya.
AnP Law Firm pernah dampingi KPU hadapi Prabowo tahun 2014
Mengutip dari putusan bawaslu dalam sengketa proses Pemilu 2019 Partai Bhineka Indonesia, AnP Law Firm, terhimpun dari para Advokat dan Asisten Advokat dari Kantor Hukum Ali Nurdin & Partners.
AnP Law Firm beralamat di Jalan Panglima Polim IV No 47 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ali Nurdin pernah mendampingi KPU dalam sengketa Pilpres tahun 2014.
Pada sengketa tersebut, Ali Nurdin dan tim berhasil memenangkan KPU.
Pada saat itu, pihak Prabowo-Hatta menuduh KPU melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif.
Namun, Ali Nurdin sebagai tim hukum KPU, melihat tidak ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) seperti yang dituduhkan.
"Tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan KPU dalam melakukan pelanggaran tersebut (TSM)," kata Ali seusai menyampaikan kesimpulan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Menurutnya, KPU telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Bawaslu.
"Itu sudah diporses dan diberhentikan. Jadi semua rekomendasi Bawaslu itu sudah ditindaklanjuti. Dengan demikian tidak ada pelanggaran tersetruktur, sistematis, dan massif," tuturnya.
Tim hukum KPU menyampaikan bantahan terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Prabowo-Hatta.
Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian menolak seluruh gugatan pihak Prabowo-Hatta.
Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak satupun dalil Prabowo-Hatta yang terbukti dalam persidangan.
Dalil pemohon, dalam hal ini Prabowo-Hatta, mengenai pengabaian DP4 dalam penyusunan DPS dan DPT, pihak Prabowo-Hatta tidak menjelaskan bagaimana pengabaian tersebut.
Tuduhan Prabowo-Hatta atas kecurangan Pemilu 2014 yang terstruktur, sistematis, dan masif tidak terbukti.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, mengenai dalil adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, tidak terbukti menurut hukum," ujar hakim Muhammad Alim.
Saat itu, KPU membawa akat bukti dokumen yang diangkut menggunakan 21 truk Fuso.
Sementara Prabowo-Hatta membawa 2,5 lembar dokumen serta bukti rekaman video.
Baca: Keluhkan Akses Menuju MK, Bambang Widjojanto: Apa Maksudnya Diblokade Seperti Ini?
Baca: Bambang Widjojanto Bikin Prabowo-Sandi Optimistis Menang di MK
Pada tahun 2014, Prabowo juga mengklaim mengungguli Jokowi dengan perolehan suara 67.139.153.
Sementara Jokowi-JK diklaim mendapat 66.435.124 suara.
Menurut Ali Nurdin, angka tersebut didapatkan dengan hitung-hitungan yang tidak jelas.
"Hitungan tersebut tidak berdasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali Nurdin dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014) dikutip dari Kompas.com.
AnP Law Firm dampingi KPU dalam kasus sengketa Partai Bulan Bintang
Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat peserta Pemilu 2019.
PBB akhirnya melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU RI tersebut.
Sidang mediasi antara KPU dengan PBB sudah digelar.
Namun, mediasi tersebut tak membuahkan hasil.
Sehingga berlanjut ke sidang adjudikasi yang dilakukan oleh Bawaslu RI.
Gagalnya PBB lolos ke Pemilu 2019 lantaran pengurus Partai Bulan Bintang ( PBB) di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat disebut tak bisa diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Padahal, KPU setempat telah berupaya menjalankan proses verifikasi kepengurusan PBB tersebut.
"KPU Manokwari Selatan telah berusaha menghubungi kantor sekretariat DPC PBB. Tetapi tidak ada pengurusnya," ungkap kuasa hukum KPU RI, Ali Nurdin dalam sidang adjudikasi di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2018) dikutip dari Kompas.com.
Pada sidang tersebut, terungkap jika PBB tak pernah menghadirkan enam orang anggotanya ke kantor KPU setempat.
"Enam pemohon itu tidak benar dihadirkan. Hanya satu orang yang hadir ke KPU," ucap Ali.
"Karena tidak bisa diverifikasi, sehingga KPU Manokwari Selatan memutuskan status keanggotaan PBB pada kabupaten tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ali.
Dalam sidang adjudikasi tersebut, Bawaslu kemudian memenangkan PBB dan menyatakan sebagai peserta Pemilu 2019.
Atas keputusan tersebut, KPU kemudian menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019.
Baca: Setelah MK, Tim Prabowo-Sandi Berencana Bawa Kasus Pilpres ke Mahkamah Internasional
Baca: Ini 8 Pengacara yang Ditunjuk Prabowo-Sandi untuk Gugat Hasil Pilpres ke MK
AnP Law Firm dampingi KPU dalam kasus sengketa PBI, PPPI, Partai Rakyat, Partai IDAMAN
Selain sengketa tersebut, AnP Law Frim juga mendampingi KPU dalam sengketa dengan Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Pemilu 2019.
Sama seperti PBB, PBI juga mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Dalam putusannya, Bawaslu menolak eksepsi termohon, dalam hal ini KPU RI.
Bawaslu juga menolak permohonan untuk seluruhnya, dalam hal ini PBI.
Selain PBI, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) juga dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres 2019.
Bawaslu juga memberikan keputusan yang sama yakni menolak permohonan PPPI.
AnP Law Firm juga mendampingi KPU dalam sengketa di Bawaslu yang diajukan oleh Partai Rakyat juga Partai Islam, Damai, Aman (IDAMAN).
Hasilnya, KPU memenangkan sengketa tersebut serta Bawaslu menolak permohonan pemohon, dalam hal ini partai tersebut di atas.
Baca: Amien Rais Pesimistis Prabowo-Sandi Menang di MK
Baca: Permohonan Sengketa Pilpres 2019 Diterima MK, Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi Kubu Prabowo-Sandi
Berikut rincian lima firma hukum yang akan membantu KPU dalam sengketa hasil pemilu di MK:
1. AnP Law Firm menangani sengketa pilpres serta pileg yaitu Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Nangroe Aceh
2. Master Hukum & Co menangani sengketa DPD
3. HICON Law & Policy Strategic menangani sengketa pileg PDIP, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh
4. Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa pileg Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh
5. Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa pileg Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA.
(Tribunnews.com/Miftah)