Sabtu, 16 Agustus 2025

Pilpres 2019

Jubir BPN Prabowo-Sandi Berharap Mahkamah Konstitusi Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi mahkamah kalkulator.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandiaga, Andre Rosiade, ketika mendampingi tim hukum BPN untuk mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com/Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi mahkamah kalkulator.

Hal tersebut disampaikan Andre ketika mendampingi tim hukum BPN untuk mendaftarkan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/5/2019) malam.

"Kita mengimbau MK jangan menjadi Mahkamah Kalkulator ya. Bahwa kecurangan itu yang harus kita lawan," kata Andre Rosiade.

Baca: Rizal Mallarangeng: Sebagai Kesatria Prabowo Harus Terima Kalau Kalah di MK, Jangan Lagi Marah-Marah

Andre menjelaskan yang dimaksud Mahkamah Kalkulator adalah Mahkamah yang hanya fokus pada kecurangan dalam tataran angka-angka.

"Jangan berfikir angka-angka saja gitu loh," kata Andre.

Andre menjelaskan, tim hukum BPN akan fokus pada gugatan terkait korupsi politik.

Baca: Rizal Ramli: Audit Forensik KPU akan Buka Pintu Rekonsiliasi ‎

"Korupsi politik itu apa? Pertama orang terindikasi bagi-bagi amplop serangan fajar. Itu satu. Kedua, indikasi aparat kemanan berpihak kepada petahana, menekan bupati untuk berpihak ke petahana, indikasi aparat kemanan menekan kepala desa untuk berpihak ke petahana," kata Andre.

Ia optimis gugatan tersebut akan diterima Mahkamah Konstitusi.

"Yang jelas kami optimis ya, karena ini satu langkah konstitusional yang harus kita ambil ya. Kita akan buktikan ada dugaan TSM, ada kecurangan yang dilakukan pemerintah, oleh pak Jokowi dengan segala institusi negara yang melekat kepada beliau. Kita akan buktikan nanti di MK," kata Andre.

Serahkan 51 Bukti

 Sebanyak 51 bukti telah diserahkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.

Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.

Baca: Prabowo Enjoy dan Santai Saat Membahas Soal Materi Gugatan Pilpres 2019 di Kediamannya

Namun, dia memberikan sedikit gambaran.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan