Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

KPU Sebut Link Berita Bukan Bukti, BW: Mereka Tidak Baca UU MK

“Dia tidak baca Pasal 43 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," tegas BW.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kuasa Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (17/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI melalui ketua tim hukum, Ali Nurdin dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019) menyebut tautan berita di media online yang diajukan kubu Prabowo-Sandi sebagai bukti tak memenuhi syarat sebagai bukti.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi sebagai pemohon, Bambang Widjojanto atau BW mengatakan bahwa tim hukum KPU RI tak membaca undang-undang MK.

“Dia tidak baca Pasal 43 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," tegas BW.

"Di situ disebutkan bahwa ada alat bukti lain salah satunya adalah bukti elektronik, link berita adalah sah sebagai bukti yang masuk bukti elektronik,” ungkap BW saat ditemui awak media di tengah persidangan.

Baca: Polisi Tangkap Pria Berjaket Ojek Online yang Jambret Ponsel Anak di Cengkareng

BW menuding tim hukum KPU RI gagal dalam membaca hukum acara terkait dengan pembuktian. 

Baca: Kepergok Pelesiran ke Toko Bangunan, Setya Novanto Ternyata Melarikan Diri

Mantan pimpinan KPK itu mengatakan bahwa dengan mengucapkan hal tersebut berarti KPU RI tak mengakui media.

“Itu kan berarti mereka tak mengakui hasil kerja jurnalistik, sama saja tak mengakui media,” pungkas BW.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved