Sabtu, 30 Agustus 2025

Pilpres 2019

Bambang Widjojanto Mengaku Baru Tahu soal Saksi 02 yang Berstatus Tahanan Kota

Bambang mengapresiasi Rahmadsyah karena masih mau bersaksi meski berstatus tahanan kota.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Sanusi
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) menghadiri sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 02 Bambang Widjojanto mengatakan timnya baru mengetahui status saksi yang dihadirkannya yakni Rahmadsyah masih berstatus tahanan kota.

Hal itu disampaikan Bambang usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pihak Pemohon yakni pihaknya di Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat pada Kamis (20/6/2019).

"Kita baru tahu bahwa dia tahanan kota. Tapi itu kan kasusnya tahun 2017," kata Bambang.

Meski begitu, Bambang mengapresiasi Rahmadsyah karena masih mau bersaksi meski berstatus tahanan kota.

"Sebenarnya yang kita perlu apresiasi dari dia, dalam situasi yang seperti begitu masih mau bersaksi. Apalagi dia ketua Sekber di sana kan," kata Bambang.

Baca: Saksi-saksinya Tak Bisa Buktikan Pemilu Curang, Yusril Bisa Saja Pidanakan Bambang Widjojanto

Diberitakan sebelumnya, terungkap di persidangan saksi yang dihadirkan paslon 02 yang merupakan Ketua Sekretariat Bersama Badan Pemenangan Prabowo - Sandi di Batubara masih berstatus tahanan kota dari Kejaksaan Kisaran.

Rahmadsyah mengaku mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kejaksaan dengan alasan menenemani ibunya berobat ke Jakarta untuk bersaksi di sidang pada Rabu (19/6/2019).

Serba-serbi Saksi

Selain mengungkap fakta persidangan berupa keterangan saksi, sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Rabu (19/6/2019) juga diwarnai beragam hal mulai hal menggelitik, teguran dari hakim MK hingga debat panas.

Berikut rangkuman hal menggelitik, teguran hakim MK hingga debat panas di sidang MK Rabu ini:

1. Hakim MK Tegur Anggota Tim Kuasa Hukum 01

Hakim MK menegur anggota tim kuasa hukum paslon 01, Sirra Prayuna dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019.

Hakim MK menilai pertanyaan yang diajukan Sirra menjebak saksi dari tim Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum.

Awalnya, Sirra menanyakan apakah Agus memahami instrumen apa yang digunakan untuk memvalidasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum (Youtube Mahkamah Konstitusi)

Sebelum Agus sempat menjawab, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menginterupsi.

Palguna menanyakan, apa yang ingin dikejar oleh kuasa hukum pihak terkait melalui pertanyaan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan