Senin, 18 Agustus 2025

Pilpres 2019

Komisioner KPU: Persidangan MK Seperti Menonton Sinetron Mak Lampir

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut apa yang terjadi dalam persidangan MM layaknya menonton serial sinetron Mak Lampir

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam diskusi bertajuk Dinamika Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi: Saatnya Menerima Hasil di kantor DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyinggung terkait jalannya persidangan sengketa hasil Pilpres yang diajukan tim hukum 02, Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Wahyu, apa yang terjadi dalam persidangan MK, layaknya menonton serial sinetron di televisi yakni Misteri Gunung Merapi yang tokoh terkenalnya Mak Lampir.

Ia menyindir soal disebutnya DPT siluman dari saksi yang diajukan tim hukum 02, Prabowo-Sandi.

Baca: Polri Persilakan Amnesty International Serahkan Temuannya Soal Kerusuhan 22 Mei Pada Tim Investigasi

Baca: Politisi Gerindra Jawab Rumor Pertemuan Prabowo-Kepala BIN di Bali, Berikut Penjelasannya

Baca: Berkas Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini 7 Kasus yang Menjerat Seungri eks Bigbang

Hal tersebut disampaikan Wahyu dalam diskusi bertajuk 'Dinamika Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi: Saatnya Menerima Hasil' di kantor DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

"Terkait dengan DPT siluman, kemudian ada yang berapa siluman juga. Ini persidangan MK itu seperti nonton sinetron Mak Lampir, Misteri Gunung Merapi. Karena apa, karena banyak sekali siluman-siluman yang muncul," ucap Wahyu.

Wahyu menjelaskan, untuk DPT memang ada kesalahan administrasi soal nama-nama pemilih.

Namun, ia menegaskan KPU telah memperbaiki hal itu.

"Memang ada hal yang kurang sempurna. Tapi tidak bisa dikategorikan dengan pemilih siluman," jelas Wahyu.

Ia pun menyampaikan, apa yang terjadi di persidangan adalah, KPU sudah berhasil menjawab dan mematahkan dalil-dalil pemohon atau Prabowo-Sandiaga.

"Terkait dengan dalil pemohon, KPU dalam proses persidangan MK telah berhasil menjawab dan mematahkan dalil-dalil yang diajukan pemohon," jelasnya.

Sebelumnya, Konsultan analisis data base Idham Amiruddin menyebut ada 4 jenis rekayasa data kependudukan dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang digunakan dalam pemilihan umum 2019.

Salah satunya, Idham menyebut ada nomor induk kependudukan (NIK) di kecamatan dengan kode siluman.

Baca: Soal Pembunuhan Ayah-anak di Sulteng, Polisi Dalami Keterkaitan Ali Kalora Cs 

Baca: Tanggapan Gubernur Anies Baswedan Atas Protes Ansor Terkait Pengajian Ustaz Felix di Balai Kota

Hal itu dikatakan Idham saat bersaksi dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).

Idham merupakan saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan