Jumat, 29 Agustus 2025

Polemik Kasus Risma

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur: Status Risma Tersangka

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersikeras jika Risma berstatus tersangka merujuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan tertanggal 28 Mei 2015.

Editor: Y Gustaman
SURYA/HABIBUR ROHMAN
Tri Rismaharini (tengah) menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melanggar kontrak, saat menghadiri sosialisasi pemenangan Risma-Whisnu dan pembekalan saksi di Gedung Wanita Kalibokor Surabaya, Jumat (23/10/2015). Risma menyatakan keheranan atas beredarnya informasi yang menyatakan dirinya menjadi tersangka terkait Pasar Turi. SURYA/HABIBUR ROHMAN 

Laporan Wartawan Surya, Zainuddin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan status Tri Rismaharini dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 28 Mei 2015 bukan terduga tapi pelaku.

Asisten Pidana Umum Kejati Jatim, Andik M Taufik, menegaskan SPDP mencantumkan nama kronologi, pelapor, dan pelaku. Tidak ada penyebutan terduga atau yang diduga. Istilah pelaku dalam hukum berarti tersangka.

“Dalam SPDP, nama Risma disebut sebagai pelaku. Dalam projusticia, pelaku sama dengan tersangka. Jadi tidak ada istilah terduga,” kata Andik kepada Surya di Surabaya, Sabtu (24/10/2015).

Menurut dia, prosedur penulisan SPDP kasus Risma juga berlaku dalam kasus lain. Secara umum, penyerahan SPDP tidak bersamaan dengan penyerahan berkas.

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan