Selasa, 11 November 2025

Rehan Tertangkap Tangan Miliki Esktasi, Ganja, dan Pil Riklona

Penangkapan berdasarkan hasil interograsi dari beberapa orang yang tertangkap tangan membawa ekstasi

zoom-inlihat foto Rehan Tertangkap Tangan Miliki Esktasi, Ganja, dan Pil Riklona
ilustrasi ekstasi

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BOGORTim Pemburu Narkoba (TPN) Satresnarkoba Polresta Bogor Kota mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi, ganja dan psikotropika. Seorang pemuda berinisial MR alia Rehan (26) ditangkap tim TPN Satresnarkoba Polresta Bogor Kota.

Informasi yang dihimpun Tribun, petugas menangkap Rehan di indekos di Jalan Sami Aji , Kelurahan Bantar Jati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Senin (6/2/2017). Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa ekstasi, ganja, dan pil riklona.

“Petugas menemukan sebutir pil ekstasi, sebungkus plastik klip kecil bening berisi ganja dengan berat 0,5 gram, dan sebutir pil riklona,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/2/2017).

Dikatakan Yusri, penangkapan berdasarkan hasil interograsi dari beberapa orang yang tertangkap tangan membawa ekstasi.

TPN Satresnarkoba Polresta Bogor Kota mendapatkan petunjuk seorang pengedar inex yang belakangan diketahui Rehan.

“Rehan ditangkap beserta barang bukti yang disimpannya di dalam tas slempang kecil yang ditaruh di kamar indekosnya,” kata Yusri.

Yusri mengatakan, kasus tersebut pun langsung dikembangkan TPN.

Rehan mengaku barang haram miliknya itu dibeli dari BHP alias Didi pada Kamis (2/2/2017) pukul 13.00 WIB.

Rehan memesan barang haram itu kepada Didi melalui sambungan telepon dan mengambilnya di Komplek Perumahan Bogor Lake Side.

Terungkap pula, jika Rehan memiliki kesepakatan dengan Didi.

Rehan akan baru akan membayar sepuluh butir pil ekstasi tersebut jika sudah laku terjual
semuanya.

“Semula Rehan menerima sepuluh butir ekstasi yang dihargai Rp 300 ribu rupiah per butirnya. Lalu ia menjual empat butir dengan harga Rp 350 ribu per butirnya. Sisanya masih ada di pacarnya yang kini menjadi buron,” kata Yusri.

Adapun ganja, kata Yusri, Rehan mengaku hanya diberi kawannya berinisial Y yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang.

Ia menerima ganja itu pada akhir Januari ketika berada di Koa Bandung.

TPN Satnarkoba kini masih memburu jaringan peredaran narkoba Rehan.

Adapun Rehan dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancamannya penjara di atas lima tahun,” kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved