Lakukan KDRT, Oknum Anggota DPRD Bandar Lampung Mangkir Saat Dipanggil Polisi
Supriyanto Malik dilaporkan istrinya Hernawati Hasan pada 6 Juni 2017 ke Polsek Tanjungkarang Timur dengan perkara KDRT
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota DPRD Bandar Lampung Supriyanto Malik.
Supriyanto dilaporkan istrinya Hernawati Hasan pada 6 Juni 2017 ke Polsek Tanjungkarang Timur dengan perkara KDRT.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, penyidik sudah dua kali memanggil Supriyanto sebagai saksi.
Baca: Dosen Unila Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara karena Berzina dan KDRT
"Yang bersangkutan tidak hadir pemeriksaan tanpa keterangan sebanyak dua kali," ujar Harto saat diwawancarai di Polresta Bandar Lampung, Selasa (15/8/2017).
Untuk itu, penyidik akan mengambil langkah dengan melakukan jemput paksa terhadap Supriyanto.
"Kami akan keluarkan surat perintah membawa (jemput paksa) supaya dia bisa menjalani pemeriksaan," tuturnya.
Baca: Pihak Gracia Indri Tegaskan Tak Ada Orang Ketiga dan KDRT di Balik Gugatan Verai ke David Noah
Mengenai statusnya, Harto mengatakan, Supriyanto sudah berstatus sebagai tersangka.
Tribun Lampung pernah menghubungi ponsel Supriyanto beberapa waktu lalu namun tidak dijawab.
Supriyanto lalu mengirimkan pesan singkat menanyakan siapa yang menelepon.
Setelah diberi penjelasan bahwa Tribun Lampung ingin meminta konfirmasi mengenai kasus KDRT ini, Supriyanto menjawab melalui pesan singkat,
“Ya tar saya telepon ya soalnya saya lagi di luar.”