Jumat, 31 Oktober 2025

Pelaku Curanmor Melawan dan Berusaha Tabrak Polisi

Mereka adalah berinisial EF (19), YP (18), HY (34), dan HF (23). Keempat tersangka merupakan warga Jabung, Lampung Timur.

Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN LAMPUNG/Muhammad Heriza
Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung kembali meringkus empat tersangka pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi diwilayah Kota Bandar Lampung 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung kembali meringkus empat tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Mereka adalah berinisial EF (19), YP (18), HY (34), dan HF (23). Keempat tersangka merupakan warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Dua dari empat tersangka ditembak polisi karena melakukan perlawanan kepada petugas.

Wakil Kepala (Waka) Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Bobby Marpaung mengatakan, para tersangka ditangkap polisi di dua lokasi yang berbeda.

"Pertama polisi menangkap tersangka EF dan YP, di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan (TbS)," ujar Bobby didampingi Kasatreskrim Komisaris Harto Agung Cahyono di Mapolresta, Senin, (2/10/2017).

Kedua tersangka, menurut Bobby, melakukan perlawanan karena hendak menabrak petugas dengan menggunakan sepeda motor.

Polisi yang tak ingin mereka meloloskan diri, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

“Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali meringkus dua tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah barang hasil curian mereka yakni tersangka HY dan tersangka HF,” bilangnya.

Dari para tersangka, lanjut Bobby, polisi menyita, satu set kunci letter T, 4 unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam (sajam) dan satu paket kecil jenis sabu-sabu.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved