Rabu, 24 September 2025

Prostitusi Online

Polresta Banda Aceh Bongkar Praktik Prostitusi Online Bertarif Rp 800 Ribu hingga Rp 1,5 Juta

Personel Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh membongkar praktik prostitusi online di Banda Aceh, Minggu (22/10/2017) dini hari.

Penulis: Subur Dani
Editor: Dewi Agustina
Serambi Indonesia/Subur Dani
Seorang wanita korban prostitusi online mengenakan topeng saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Senin (23/10/2017). SERAMBI INDONESIA/SUBUR DANI 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Subur Dani

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh membongkar praktik prostitusi online di Banda Aceh, Minggu (22/10/2017) dini hari.

Dalam operasi itu, polisi menciduk AI (24), pria yang diduga sebagai 'papi', germo atau muncikari dalam praktik pelacuran online tersebut.

Senin (23/10/2017), AI dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh.

Tak hanya AI, enam perempuan korban AI yang diamankan polisi juga dihadirkan.

Baca: Jejak Gembong Bom Bali: Hidup Dr Azhari Berakhir di Tangan Tim Walet Hitam

Mereka mengenakan topeng.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin SH mengapresiasi tim Sat Reskrim Polresta yang telah berhasil mengungkap praktik tersebut.

"Kita apresiasi penuh personel yang telah membongkar ini. Operasi ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat, sehingga personel ikut memesan atau undercover buy," katanya.

Dalam konferensi pers, Kombes Pol T Saladin juga mengatakan, tarif wanita yang terlibat dalam praktik tersebut beragam.

Baca: SPP SMAN 6 Kota Kediri Rp 200 Ribu Per Bulan, Kepala Sekolah pun Didemo Siswa

"Tarifnya berkisar antara Rp 800 ribu sampai Rp 1,5 juta," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin.

Saat ini, tersangka dan enam perempuan yang dibekuk tersebut masih ditahan di Polresta Banda Aceh, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan