Nasib 3 Pemuda Pelaku Corat-coret Helikopter Milik TNI AU
"Harus bayar denda seperti yang disebutkan dalam putusan pengadilan, kalau tidak dibayar diganti kurungan penjara selama dua hari,"
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang pemuda yang melakukan corat-coret di tugu Pesawat Hellykopter milik TNI AU di kawasan Atang Sanjaya (ATS), Kemang, Kabupaten Bogor divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (16/11/2017) .
Ketiga terdakwa yakni DD, DF dan MF harus mengganti rugi akibat ulahnya itu.
Baca: Kapal Legendaris KRI Dewa Ruci Segera Dimuseumkan
Kapoksek Kemang, Kompol Ade Hidayat menerangkan, ketiga terdakwa sudah menjalani proses sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Cibinong.
"Alhamdulillah proses sidang berjalan lancar," ujarnya, Kamis (16/11/2017).
Baca: Panitera PN Jakarta Selatan Akui Berkomunikasi Dengan Hakim Agar Gugatan Terhadap PT AMDI Ditolak
Menurutnya, dalam sidang tipiring tersebut ketiga terdakwa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Kapolsek melanjutkan, para terdakwa dikenakan pasal 489 KUHP karena dianggap melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan.
Baca: Jimly: Yang Tobat Setelah Masuk Penjara Cuma 30 Persen
Sehingga, ketiganya harus membayar ganti rugi masing-masing sebesar Rp 500 ribu karena telah mencorat-coret tugu pesawat hellycopter dengan sengaja.
"Harus bayar denda seperti yang disebutkan dalam putusan pengadilan, kalau tidak dibayar diganti kurungan penjara selama dua hari," terangnya.
Berita ini sudah dimuat di Tribunnewsbogor.com dengan judul: Begini Nasib Tiga Pemuda yang Corat-coret Helikopter Milik TNI AU Setelah Sidang Di PN CIbinong