Ketua Dewan Kemakmuran Masjid di Bogor Jadi Terdakwa Akibat Rebutan Mikrofon Jelang Salat Jumat
"Saya ini Dewan Iman di Masjid Nurul Zaman, yang sehari-hari mewakili para imam karena intelektual saya melebihi dari yang lain,"
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Pengadilan Negeri Cibinong sore tadi menangani sidang perkara pidana yang terbilang unik.
Pasalnya, Acep bin Husein yang menyandang status terdakwa dilatarbelakangi keributan saat rebutan mikrofon masjid ketika akan salat jumat.
Isiden keributan tersebut terjadi di Majid Jami Nurul Zaman yang berlokasi di Kampung Pos RT 2/2 Desa Kedungwaringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada hari Jumat tanggal 25 agustus 2017 lalu tepatnya satu minggu sebelum Idul Adha.
Baca: Asal Usul Fortuner yang Ditumpangi Setya Novanto, Begini Pengakuan Pemilik Sebelumnya
Saat itu, Acep yang merupakan ketua DKM Masjid Jami Nurul Zaman berselisih dengan Burhanudin menjelang adzan salat jumat.
Perselisihan bermula ketika Burhanudin tiba-tiba mengambil mikrofon yang berada di dalam masjid untuk memberikan pengumuman kepada jamaah soal pembangunan masjid.
Baca: Nasib 3 Pemuda Pelaku Corat-coret Helikopter Milik TNI AU
Namun, langkah yang dilakukan Buhanudin itu dianggap tidak sesuai aturan lantaran ia bukan bagian dari pengurus masjid sehingga Acep sebagai ketua DKM langsung merampas mikrofon yang sedang dipegang Burhanudin.
Hal itu pun memicu keributan sehingga diduga ada aksi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada Burhanudin.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut pun tidak habis pikir bisa terjadi keributan di dalam rumah ibadah terlebih saat akan melakukan salat berjamaah.
Baca: Polisi Temukan Fakta Baru Di Balik Kasus Pembunuhan Cinta Sesama Jenis
Burhanudin yang dipanggil sebagai saksi dalam persidangan mengaku tidak terima diperlakukan seperti itu oleh terdakwa.
"Saya ini Dewan Iman di Masjid Nurul Zaman, yang sehari-hari mewakili para imam karena intelektual saya melebihi dari yang lain," katanya dihadapan majelis hakim.
Sejak keributan itu, ia langsung melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Depok dengan tuduhan penganiayaan.