Pilkada Serentak
180 Ribu Warga Garut Terancam Tak Bisa Mencoblos
KPU Garut mencatat sekitar 180 ribu warga Kabupaten Garut yang telah memasuki usia pemilih, namun mereka tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Hingga saat ini KPU Garut mencatat sekitar 180 ribu warga Kabupaten Garut yang telah memasuki usia pemilih, namun mereka tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Garut, Hilwan Fanaqi, berdasarkan pencocokan dan penelitian (coklit) beberapa waktu lalu.
"Terkait hal ini, kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, bagaimana 180 ribu orang itu bisa mendapatkan KTP," kata Hilwan di Kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Kabupaten Garut, Kamis (29/3/2018).
Baca: Berawal dari Dunia Maya, Menikah di Penjara, Enen Tewas di Kamboja Dibunuh Suami Bulenya
Hilwan mengatakan, ketika tidak memiliki KTP, nantinya 180 ribu orang tersebut tidak akan masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Mereka tidak diperbolehkan menggunakan hak suaranya kalau tidak ada KTP," ujarnya.
Maka dari itu, ia akan terus memberikan dorongan kepada dinas terkait tersebut, agar dapat memberikan hak suaranya pada pemilihan bupati maupun pemilihan gubernur yang akan dilaksanakan Juni mendatang.
Baca: Kiki Hasibuan Gunakan Uang Calon Jemaah untuk Membeli Apartemen
"Meski tidak terdaftar di DPT, bermodalkan KTP pun masih bisa mencoblos," ujarnya.
Hilwan mengatakan, seharusnya di Kabupaten Garut itu, jumlah DPT tersebut yakni 1,8 juta, tetapi saat ini hanya berada di angka 1,62 juta jiwa saja.
"Tersisa 10 persen lagi yang belum memiliki KTP," ujarnya.