Selasa, 7 Oktober 2025

Rumah Toko Digerebek, Polisi Amankan 14 Kilogram Sabu di Deliserdang

Rumah toko (ruko) dengan pintu besi bewarna oranye dan cat tembok berwarna kuning diduga sebagai gudang penyimpanan

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Ilustrasi sabu 

Laporan wartawan Tribun Medan, M Fadli

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi menggerebek umah warga di Jalan Penampungan Desa Delitua Dusun III Kecamatan Namorambe, Deliserdang, Sumut, Senin (9/4/2018).

Di duga rumah tersebut menjadi gudang penyimpanan narkoba.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael mengatakan, dua orang pelaku sudah diamankan. 

"Kami masih menyelidiki dua bandar sabu. Diperkirakan kurang lebih 14kg, hingga kini tim masih memeriksa. Kedua pelaku namanya sama yaitu PT," ujarnya saat berada di lokasi, SeniN (9/4/2018).

Rumah toko (ruko) dengan pintu besi bewarna oranye dan cat tembok berwarna kuning diduga sebagai gudang penyimpanan.

Pihak kepolisian masih memeriksa tersangka dan barang bukti di dalam ruko.

Beberapa warga yang melintasi Jalan Penampungan berhenti sejenak untuk melihat apa yang terjadi.

Warga Namorambe, Deliserdang terkejut dengan penggerebekan sebuah gedung yang bercat putih, Senin (9/4/2018).

Gudang tersebut diduga menyimpan barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu.

Baca: Waduuuh, Jambret di Penjara, Keluar Ganti Edarkan Sabu

Menurut keterangan warga, Anita, gedung tersebut adalah sebuah grosir.

"Ia setahu saya cuman grosir aja. Selain itu saya enggak tahu lagi. Orang enggak warga sini kok," ujarnya.

Safrul warga setempat juga mengatakan tidak mengetahui aktivitas gedung tersebut.

"Saya pun enggak tahu. Cuma pernah dibilangnya mau buka grosir. Saya kan kerja bangunan, selebihnya saya enggak tahu," ujarnya kepada Tribun Medan.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved