Andri Wibowo Tega Rudapaksa Bocah yang Dititipkan Kepadanya
Korban ditinggal orangtuanya empat tahun terakhir karena menjadi TKI ke Malaysia.
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sudah dianggap sebagai keluarga sendiri, tidak membuat Andri Wibowo (37) mengayomi Bunga (9: bukan nama sebenarnya) selama dititipkan kepadanya.
Justru ia melakukan aksi rudapaksa terhadap bunga.
Bahkan, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali sejak Desember 2017.
Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Donny Hendridunand, Senin (20/8/2018) menjelaskan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Sabtu (18/8) lalu.
"Kita tangkap berdasarkan laporan keluarga dan masyarakat. Kita tangkap atas dasar hasil medis yang sudah dilakukan keluarga," kata Donny Hendridunand.
Hasil pemeriksaan mendapati jika terdapat luka sobek di alat vital Bunga.
Baca: TrueMoney Gandeng MCAS Hadirkan Lebih Dari 1.000 Titik Pengisian Layanan Saldo
Pelaku sendiri mengakui perbuatannya.
Andi menjelaskan jika sudah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap korban.
"Ia. Sudah tiga kali. Saya khilaf karena memang hampir setiap malam korban tidur di rumah saya," kata Andi Wibowo di Mapolsek Terbanggi Besar.
Bunga sendiri ditinggal empat tahun terakhir oleh kedua orangtuanya menjadi TKI ke Malaysia.
Selama itu, Bunga tinggal bersama kakak dan neneknya di Kampung Muji Rahayu.
Karena sang kakak dan nenek bekerja, maka korban sering dititipkan ke keluarga pelaku yang sudah mempunyai istri dan satu anak.(sam)