Lempar Narkoba ke Tahanan, Mat Pecok Ternyata Simpan Ribuan Pil Koplo
Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap Pecok.Hal itu untuk mengetahui asal ribuan pil tersebut.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Beberapa waktu laku, seorang penjenguk tahanan di Pengadilan Negeri Malang ditangkap karena kedapatan memiliki puluhan pil dobel LL.
Barang haram itu diketahui dilempar ke tahanan yang akan menjalani sidang.
Pelakunya adalah adalah Mat Pecok yang kemudian ditangkap polisi.
Hasil dari pengembangan, petugas menemukan ribuan pil koplo di rumah pelaku yang berinisial TAP alias Mat Pecok, warga Jalan Sawojajar gang VII, RT 4/RW 2, Kota Malang.
Baca: Jono Oge, Kampung yang Bergeser Sejauh 3 Km dan Tertukar Dengan Kebun Jagung
Polisi menemukan 1.700 pil koplo di tempat kos pemuda 28 tahun tersebut di Jalan Ksatrian Dalam. Selain ribuan pil koplo, petugas juga menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang juga disimpannya.
"Peristiwa bermula saat pelaku melempar pil di PN Kota Malang. Saat itu pelaku berhasil diamankan petugas. Kemudian dilakukan pengembangan sampai akhirnya didapatkan hasil barang bukti yang lebih banyak," jelas Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, Kamis (18/10/2018).
Baca: Kena Semprot Menteri Susi Soal Nelayan, Sandiaga Uno: Akan Dibicarakan Sebelum Ditenggelamkan
Ditemukan 17 bungkus plastik yang berisi pil yang berjumlah 1.700. Sementara sabu seberat 0.80 gram. Polisi juga menyita ponsel dan uang yang merupakan hasil penjualan barang terlarang itu.
Saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap Pecok.Hal itu untuk mengetahui asal ribuan pil tersebut.
Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan dua pasal, yakni pasal 197 subsider pasal 196 subsider pasal 198 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu juga diikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.
Pada 15 Oktober 2018, dua orang pembesuk tahanan diamankan oleh petugas karena kedapatan melempar rokok ke tahanan yang berisi pil koplo. Peristiwa itu pertama kali diketahui Mustofa, seorang petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Diterangkan Mustofa, saat itu dia sedang bertugas menjaga tahanan yang akan disidang. Ketika sedang menjaga, dia melihat ada lima pemuda yang datang menjenguk.
Para pemuda itu diketahui mabuk karena aroma alkohol tercium oleh Mustofa. Mereka kemudian mendekat ke arah sel.
Dari luar sel, Mat Pecok melempar sebatang rokok ke arah tahanan. Namun lemparannya itu tidak masuk ke ruang tahanan.
Lemparan Mat Pecok menghantam besi sehingga rokok itu jatuh ke lantai. Mengetahui itu, Mustofa langsung mengambil rokok yang jatuh itu.