Rabu, 19 November 2025

Prada Lucky Namo Meninggal

Kesaksian Danyon 834 WM Terkait Kondisi Prada Lucky Dibantah Bawahannya

Menurut Letda Made, pada tanggal 28 Juli ia dan rekannya justru menerima instruksi langsung Letkol Justik.

Editor: Erik S
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
SIDANG MILITER- Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol (Inf) Justik Handinata T mengaku di hadapan Oditur menerima perkembangan kondisi Prada Lucky lewat whatsApp, Selasa (18/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Letda Made membantah kesaksian Letkol Justik tidak pernah menerima laporan pemeriksaan Prada Lucky
  • Letda Made mengaku diperintah lisan oleh Letkol Justik memeriksa Prada Richard pada sore hari
  • Letkol Justik mengaku tidak mengetahui dan laporan apapun mengenai pemukulan terhadap Prada Lucky

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG—  Letda Made Juni Arta Dana membantah kesaksian Komandan Batalion Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) Letkol (Inf) Justik Handinata T terkait penganiayaan terhadap Prajurit Dua (Prada) Lucky Namo dan Prada Richard.

Dalam kesaksiannya sebelumnya, Letkol Justik menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima laporan apa pun terkait pemeriksaan terhadap Prada Lucky maupun Prada Richard, kecuali laporan yang masuk melalui perwira jaga. Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Letda Made.

Menurut Letda Made, pada tanggal 28 Juli ia dan rekannya justru menerima instruksi langsung Letkol Justik.

Baca juga: Komandan TP 834 Waka Nga Mere NTT Mengaku Tidak Tahu Penganiayaan Terhadap Prada Lucky

“Kami mendapatkan perintah lisan dari saksi (Letkol Justik) untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap almarhum dan Prada Richard pada sore hari,” ujar Letda Made yang turut menjadi terdakwa.

Tidak hanya itu, Letda Made juga menegaskan bahwa pada 29 Juli pagi, sekitar pukul 07.00 Wita, dia kembali dihubungi agar menghadap komandan dan memberikan laporan terkait hasil pemeriksaan terhadap Prada Richard.

“Setelah melapor, kami juga diperintahkan untuk melakukan evakuasi mobil,” tegasnya.

Sanggahan Letda Made ini berbeda dengan pernyataan Letkol Justik. Ketika dikonfirmasi di persidangan, Letkol Justik menyatakan bahwa ia tidak mengingat adanya peristiwa pada tanggal 28 Juli sebagaimana dijelaskan terdakwa.

Namun ia mengakui bahwa pada 29 Juli pagi memang ada perintah agar mengevakuasi kendaraan.

“Di tanggal 28, hari Senin, saya tidak ingat. Dan di tanggal 29 pagi, saya benar ada panggil untuk evakuasi mobil. Terkait laporan terhadap Prada Richard, saya tidak ingat,” tutur Letkol Justik.

Di akhir keterangannya,  Letkol Inf. Justik Handinata T. menyampaikan harapan agar proses hukum ini berjalan transparan dan adil.

“Tentu harapan saya, permasalahan ini cepat selesai. Kebenaran dapat dibuktikan sebenar-benarnya, terdakwa diadili seadil-adilnya. Saya serahkan semuanya kepada pengadilan,” ujarnya. 

Prada Lucky Kabur

Dalam kesaksiannya itu, Lektol Justik memulai menjawab terkait perginya Prada Lucky Namo dari kesatuan pada 28 Juli 2025 pagi hari. 

Dari laporan sekitar jam 11.00 Wita, ia mengetahui informasi itu dari laporan Lettu Rahmat, Pasi Ops. Laporan itu, kata dia, bahwa almarhum sempat kabur dari kesatuan.

Baca juga: Kesaksian Letda Luqman Terkait Penyiksaan Prada Lucky, Dua Orang Bergantian Mencambuk

Pada malam harinya, dia tidak mengetahui dan laporan apapun mengenai kejadian pemukulan terhadap almarhum. 

"Menyampaikan jika ada kejadian pemukulan dari para atasan almarhum kepada almarhum. Saya tahu ketika Prada Lucky dihadapkan ke saya, oleh Lettu Ahmad Faisal, Thomas Awi di Posko," katanya. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved