Minggu, 7 September 2025

Peras dan Sebar Video Tak Senonoh Pacar Sendiri, Pemuda di Magelang ini Dicokok Polisi

Pelaku ditangkap karena perbuatannya menyebarkan foto dan video bugil pacarnya sendiri, sebut saja Mawar.

Editor: Sugiyarto
Grid.id
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Resort Magelang menangkap pelaku kejahatan atas nama Muhammad Aji Pamungkas (21), warga Dusun Treko III, Desa Treko, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Rabu (6/2). 

Pelaku ditangkap karena perbuatannya menyebarkan foto dan video bugil pacarnya sendiri, sebut saja Mawar.

Tak sampai disitu saja, pelaku bahkan melakukan pemerasan terhadap korban dan mengancam akan menyebarkan lagi foto dan video bugil korban jika tak mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.

Korban yang merasa terancam pun melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polres Magelang, sampai akhirnya pelaku dapat dibekuk oleh polisi.

Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, kejadian ini berhasil terungkap setelah korban melaporkan perbuatan jahat pelaku kepada petugas kepolisian.

Kejadian ini terjadi pada Jumat (25/1/2019) lalu, korban mengirimkan video bugil dirinya kepada pelaku. 

Pelaku dan korban sendiri menjalin hubungan sebagai pacar belum lama dan hanya berkomunikasi melalui dunia maya.

Kemudian timbul niat jahat pelaku untuk menyebarkan foto bugil korban dan melakukan pemerasan.

Ia menyebarkan foto dan video bugil tersebut kepada sejumlah teman dari korban, kemudian dengan modus itu ia melakukan pemerasan terhadap korban.

Dia meminta korban mentransfer sejumlah uang, jika tidak ingin video atau foto bugilnya tersebar kembali.

"Pelaku ini menyebarkan foto dan video bugil dari sang pacar ke beberapa orang teman korban, dan mengancam apabila korban tidak mau mentransfer sejumlah uang maka pelaku akan menyebarkan video bugil tersebut ke orang lain lagi."

"Korban pun mentransfer sebanyak Rp 500ribu kepada pelaku melalui Rekening Bank BRI atas nama pelaku dan karena merasa takut dan terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalrejo," ujar Yudianto, Kamis (7/2/2019) dalam keterangan persnya kepada wartawan.

 Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut, Tim Resmob Polres Magelang melakukan penyelidikan, sampai akhirnya, Rabu (6/2/2019) lalu sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Petugas kepolisian langsung menggelandangnya ke Polres Magelang dan dilakukan tindakan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan