Rabu, 3 September 2025

Ayah Angkat dan Eksekutor Pembunuhan Pemuda Berkebutuhan Khusus Terancam Hukuman Mati

Polisi terus mendalaminya karena ada perbedaan keterangan dari tersangka dan tetangga korban yang juga seorang aparat desa

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe  membidik ayah angkat korban dan eksekutor suruhannya dalam kasus pembunuhan M Amin, pemuda berkebutuhan khusus asal Bireueun dengan Pasal 340 juncto 338 KUHPidana.

Kedua tersangka terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang SIK kemarin mengatakan, keduanya masih ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

Mereka dibidik dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana.

Selain itu, untuk saksi, pihaknya sudah selesai memintai keterangan ibu angkat dari korban.

“Direncanakan kita juga akan memintai keterangan beberapa warga tempat tinggal korban,” katanya.

AKP Indra mengatakan, pihaknya masih terus mendalaminya karena ada perbedaan keterangan dari tersangka dan tetangga korban yang juga seorang aparat desa.

Baca: GP Ansor Kutuk Aksi Keji Pembunuhan Jemaah Salat Jumat di Selandia Baru

Dijelaskan, sesuai keterangan dari ayah angkat korban, korban adalah anak dengan kebutuhan khusus yang diadopsi sejak umur tiga tahun sehingga korban harus bersekolah di SLB.

Namun, sejak satu tahun belakangan korban menunjukkan tingkah laku yang kasar dan kebiasaan buruk lainnya. Jika ditegur, korban teriak-teriak dan memukul.

Namun, keterangan ayah angkat korban berbeda dengan keterangan tetangganya yang juga merupakan seorang aparatur desa.

Korban adalah anak yang cukup baik, tidak pernah membuat masalah atau berbuat onar.

Bahkan tetangganya tersebut kerap mengajak korban jalan-jalan untuk jajan.

“Ini yang menjadi tanda tanya besar sehingga kami akan terus dalami terkait kemungkinan adanya motif lain dari pembunuhan ini, selain dari kesaksian tersangka,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim Reskrim Polres Lhokseumawe dibantu Subdit II Jatanras Polda Aceh dengan cepat berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda berkebutuhan khusus, yakni M Amin (26), warga Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.

Polisi berhasil menangkap dua tersangka, salah satunya merupakan ayah angkat korban sendiri, yakni pria berinisial ZL (54).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan