Rabu, 20 Agustus 2025

Diminta Bayar Utang Rp 70 Juta, Driver Ojek Online Ini Tikam Kakek Istrinya

Sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, nyawa Imam Nursalim tidak dapat terselamatkan

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

"Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk motif lainnya. Namun dari pemeriksaan sementara, kejadian ini terjadi akibat utang piutang," sambungnya.

Sejumlah saksi telah diperiksa. Sementara barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau dapur yang digunakan pelaku menikam korban.

Baca: Begini Kronologi Penikaman yang Tewaskan Siswa SMA di Minahasa

"Barang bukti sudah kita amankan, pisau dapur," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dengan ancaman mencapai 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan