Program Makan Bergizi Gratis
Penyebab Gaji Relawan Dapur MBG di Takalar Dipotong dan Upah Lembur Tak Dibayar, Protes ke SPPG
Puluhan relawan dapur MBG di Takalar protes karena gaji dipotong dan lembur tak dibayar. Pihak BGN akui adanya penurunan jumlah penerima manfaat MBG.
Ringkasan Berita:
- Puluhan relawan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Takalar memprotes pemotongan gaji dan tidak dibayarkannya upah lembur.
- Pemotongan gaji dilakukan secara sepihak oleh SPPG, yang dikelola Yayasan Sinar Jaya Rezki.
- Koordinator BGN Takalar, Maulana, mengakui adanya kendala komunikasi dan mendorong semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.
TRIBUNNEWS.COM - Beredar video puluhan relawan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, marah-marah karena gaji dipotong dan tak dapat upah lembur.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut mulai beroperasi pada Senin (8/9/2025) dengan melibatkan 47 relawan.
Awalnya relawan dijanjikan upah Rp150 ribu per hari untuk koordinator pengolahan dan Rp110 ribu per hari untuk relawan biasa.
Selain itu, mereka dijanjikan upah lembur karena dapur beroperasi sejak pagi hingga malam hari.
Namun, di tengah program MBG gaji para relawan dipotong menjadi Rp120 ribu untuk koordinator serta Rp100 ribu untuk relawan.
SPPG yang beralamat di Jalan Mappajalling Daeng Kawang, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar dijalankan oleh Yayasan Sinar Jaya Rezki.
Tugas para relawan SPPG yakni memasak dan mendistribusikan makanan sehat kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Jarak SPPG Takalar ke kota Makassar yang menjadi ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan sekitar 35 kilometer.
Protes dari para relawan didengar oleh Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Takalar, Maulana.
BGN bertugas mengatur sistem tata kelola, penyaluran, promosi, serta pengawasan program MBG.
Maulana menjelaskan penerima manfaat MBG di Takalar menurun dari 3.455 siswa menjadi 2.858 siswa.
Baca juga: Catatan BRIN soal MBG: Dari Bahan Baku hingga Sendok Makan
Hal tersebut berpengaruh ke biaya operasional sehingga dilakukan pemotongan gaji.
"Memang ada penurunan penerimaan manfaat, dan ketika itu menurun, biaya operasional menurun. Itu hal yang logis dan wajar dalam hitungan pengelolaan," ungkapnya, dikutip dari TribunTimur.com.
Menurutnya, kepala SPPG memiliki kewenangan terkait pemotongan upah namun ada kendala dalam menyampaikan informasi.
"Kami sarankan pihak SPPG, relawan, mitra, berembuk menyelesaikan masalah ini," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.