Rabu, 29 Oktober 2025

Dewan Masjid Pasang Spanduk Bakso Babi di Warung Bakso di Bantul Agar Muslim Tidak Salah Beli

Sekjen DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori mengatakan warung bakso itu sebenarnya sudah lama beredar di masyarakat.

Editor: Erik S
Dok. DMI Ngestiharjo via Tribun Jogja
BAKSO BABI - Proses pemasangan spanduk bakso mengandung babi di salah satu warung di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta oleh DMI Ngestiharjo dan MUI pada Jumat (24/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Dewan Masjid Indonesia (DMI) memasang spanduk bakso babi di warung bakso di Ngestiharjo, Bantul
  • DMI mengatakan pemilik usaha enggan memasang tulisan babi di warung bakso tersebut
  • Ketua RT mengatakan pemilik usaha pernah membuat tulisan kecil terkait kandungan babi di bakso

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL -  Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memasang spanduk bertuliskan 'BAKSO BABI' di warung bakso di Ngestiharjo.

Aksi pemasangan spanduk tersebut membuat heboh warga.

Sekjen DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori mengatakan warung bakso itu sebenarnya sudah lama beredar di masyarakat.

Baca juga: Penjual Bakso Babi di Bantul Keberatan jika Dipasang Keterangan Non Halal, Takut Pendapatan Menurun

Sebab, penjual bakso tersebut berawal dari jualan keliling kampung pada tahun 1990-an.

Kemudian, penjual bakso baru memiliki lapak di Ngestiharjo sekitar tahun 2016. 

"Nah, kami baru masuk pembahasan kepengurusan dan diskusi di organisasi DMI sekitar Desember 2024 atau awal Januari 2025. Lalu muncul isu keresahan di wilayah Ngestiharjo ada penjual bakso nonhalal yang tidak mencantumkan informasi bahwa produk bakso itu nonhalal," kata dia saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Senin (27/10/2025).

Ditambahkan, para pelanggan di tempat usaha itu banyak yang berasal dari kalangan umat muslim.

Bahkan, pelanggan atau konsumennya juga ada yang menggunakan hijab.

Kebanyakan pengunjung tersebut tidak mengetahui bahwa bakso yang mereka beli adalah bakso nonhalal atau memiliki kandungan babi.

"Beberapa orang yang tinggal di daerah sana ada yang tahu kalau itu bakso memiliki kandungan nonhalal. Tapi, kadang orang di sana bisa memberitahu dan kadang tidak bisa memberitahu ke pelanggan," tuturnya. 

Keresahan yang muncul itu membuat DMI Ngestiharjo langsung berupaya mengambil sikap melakukan pendekatan pada awal tahun 2025 melalui dukuh setempat, ke pihak RT setempat, hingga ke penjual bakso tersebut.

Dari perangkat pemangku wilayah sempat pun sudah menyarankan ke penjual agar memasang spanduk bahwa makanan itu mengandung bahan nonhalal.

"Cuma dari penjual merasa keberatan atau bagaimana gitu, karena kalau ditulis bakso babi kan pembelinya otomatis berkurang. Kan begitu. Jadi, penjual hanya bilang iya-iya gitu saja. Setelah beberapa kali teguran, penjual hanya memasang tulisan B2 di kertas HVS. Tulisan itu pun kadang dipasang, kadang enggak," ungkap dia.

Akhirnya, DMI Ngestiharjo mengambil sikap memasang spanduk bertuliskan 'BAKSO BABI' dan terdapat logo DMI Ngestiharjo.

Baca juga: Sosok Pedagang Bakso Babi di Bantul, Sudah Puluhan Tahun Jualan Tak Beri Keterangan Nonhalal

Proses pemasangan dilakukan atas seizin pemilik usaha bakso babi. Bahkan, pihak pemilik usaha koperatif agar dipasang spanduk tersebut. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved