Jumat, 15 Agustus 2025

Ahmad Dhani Tersangka

4 Fakta Terbaru Kasus Ahmad Dhani, Isi Surat yang Ia Tulis Hingga Jaksa yang Tolak Eksepsi

4 Fakta Terbaru Kasus Ahmad Dhani, Jaksa Tolak Eksepsi Hingga Dhani Tulis Surat untuk Ibunda hingga Statmentnya soal sidang, Simak ulasan selengkapnya

Penulis: Umar Agus W
Editor: Daryono
(surya.co.id/sugiharto)
Surat Ahmad Dhani yang ditulis untuk mamanya sebelum sidang, Kamis (14/2/2019) dan Ahmad Dhani pasca sidang ketiganya di PN Surabaya, Kamis (14/2/2019). 

4 Fakta Terbaru Kasus Ahmad Dhani, Isi Surat yang Ia Tulis Hingga Jaksa yang Tolak Eksepsi

TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang menjerat nama musisi Senior Ahmad Dhani nampaknya kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya Ahmad Dhani mendekam di Rutan Cipinang terkait kasus ujaran kebencian, kini Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik.

Dari kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani pun harus menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri 9PN) Surabaya.

Baca: Puisi Terbaru Fadli Zon Sajak Orang Kaget, Sebut Rapat Kabinet Bisa Macet hingga Mobil Esemka

Dalam Sidang lanjutan kasus Ahmad Dhani yang digelar pada Kamis (14/2/2019) siang ini, Jaksa Penuntut Umum menolak semua eksepsi kuasa hukum Ahmad Dhani.

Disisi lain Ahmad Dhani pun juga menulis surat untuk ibunda tercintanya:

Berikut ini 4 Fakta Terbaru Kasus Ahmad Dhani yang sudah Tribunnews rangkum dari berbagai sumber:

1. Jaksa Menolak Eksepsi Kuasa Hukum Ahmad Dhani

Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). Ahmad Dhani diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). Ahmad Dhani diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Ahmad Dhani harus menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik. 

Dalam Sidang lanjutan kasus Ahmad Dhani yang di gelar pada Kamis (14/2/2019) siang ini, Jaksa Penuntut Umum menolak semua eksepsi kuasa hukum Ahmad Dhani.

Mengutip dari Tribun Jatim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhmat Hari Basuki tolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani atas kasus pencemaran nama baik dalam 'vlog idiot'.

Baca: 5 Fakta Mobil Presiden Dihadang, Respon Iriana Jokowi hingga Kasus PHK Pekerja AMT & Pertamina

"Menolak semua eksepsi yang diajukan dan meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang," ujar JPU Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).

2. Alasan Jaksa Menolak Eksepsi

Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). Ahmad Dhani diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). Ahmad Dhani diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

JPU Rakhmat Hari Basuki secara tegas menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum Ahmad Dhani.

Pihak jaksa menganggap eksepsi dari Ahmad Dhani tidak berdasar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan