12.500 Dokumen Warga Surabaya Tertahan, Pimpinan DPR: Hak Atas Tanah EV Harus Dipulihkan
Ribuan warga Surabaya tak bisa urus sertifikat tanah sejak 2010. DPR pastikan hak dipulihkan, Pertamina siap buka akses administratif.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa hak warga Surabaya atas tanah Eigendom Verponding (EV) harus segera dipulihkan.
Ia meyakinkan pihak PT Pertamina telah menyatakan kesiapan penuh untuk membuka akses administratif dan mengembalikan hak kepemilikan warga yang tertahan selama lebih dari satu dekade.
Pernyataan itu disampaikan Adies usai pertemuan lintas lembaga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan DPR, Kementerian ATR/BPN, PT Pertamina, dan warga terdampak.
"Dirut Pertamina sudah menyampaikan dengan jelas niat tulus untuk menyelesaikan masalah ini. Mekanisme penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi bukan persidangan. Yang penting hak warga Surabaya kembali," ujar Adies.
Tanah Warisan Kolonial yang Tertahan
Tanah EV merupakan bentuk kepemilikan warisan kolonial Belanda yang telah dikonversi menjadi hak atas tanah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
Namun, status hukum atas dua bidang tanah besar di Surabaya yaitu EV 1305 seluas 134 hektar dan EV 1278 seluas 220,4 hektar masih tercatat sebagai aset PT Pertamina.
Akibatnya, Kantor Pertanahan Surabaya I melakukan pemblokiran administratif sejak 2010. Warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak bisa melakukan balik nama. Sementara, pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak dapat memperpanjang atau meningkatkan status haknya.
"Dengan adanya surat tersebut, Kantor Pertanahan Surabaya I melakukan pemblokiran sejak tahun 2010. Sehingga warga yang mempunyai sertifikat hak milik tidak bisa melakukan balik nama dan proses hukum lainnya," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (18/11/2025).
Baca juga: Inkonsistensi Jokowi: Diminta Istirahat Dulu, Mangkir Sidang Ijazah, Kini Bertolak ke Singapura
12.500 Dokumen Tertahan
Rifqinizamy menyebut, berdasarkan data Koordinator FATWA, terdapat sekitar 12.500 dokumen atau persil yang diajukan warga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun tidak bisa ditindaklanjuti. Hal ini karena objek tanah tersebut masih tercatat sebagai milik PT Pertamina.
Warga terdampak tersebar di lima kelurahan: Dukuh Pakis, Gunung Sari, Dukuh Kupang, Pakis, dan Sawunggaling, yang berada di tiga kecamatan yakni Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo.
Jalur Penyelesaian Non-Litigasi
Pertemuan lintas lembaga yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian sengketa agraria ini.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan kesiapan perusahaan untuk membuka seluruh proses administratif yang diperlukan.
Komisi II DPR RI sebelumnya telah menetapkan sejumlah langkah, antara lain mendorong penyelesaian non-litigasi, meminta verifikasi aset secara terbuka, dan mempercepat pemulihan hak warga melalui jalur administratif.
| DPR, Pemkot, dan DPRD Surabaya Satu Suara Perjuangkan Hak Warga Atas Kepemilikan Tanah Eigendom |
|
|---|
| Generasi Muda Didorong Ambil Peran Wujudkan Kemandirian Energi Nasional |
|
|---|
| Stok BBM di SPBU Swasta Masih Kosong, Ini Kata Dirut Pertamina |
|
|---|
| Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 |
|
|---|
| PBHI Nilai KUHAP Anyar Bisa Bahaya untuk Rakyat: Baru Penyelidikan Sudah Bisa Ditangkap dan Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPR-RI-Adies-Kadir-dan-Saan-Mustofa-melakukan-pertemuan-lintas-lembaga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.