Kamis, 20 November 2025

12.500 Dokumen Warga Surabaya Tertahan, Pimpinan DPR: Hak Atas Tanah EV Harus Dipulihkan

Ribuan warga Surabaya tak bisa urus sertifikat tanah sejak 2010. DPR pastikan hak dipulihkan, Pertamina siap buka akses administratif.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Handout
SENGKETA AGRARIA - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan Saan Mustofa melakukan pertemuan lintas lembaga membahas penyelesaian sengketa tanah EV Surabaya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Pimpinan DPR menegaskan hak warga atas 12.500 dokumen yang tertahan harus dipulihkan. 
Ringkasan Berita:
  • 12.500 dokumen warga Surabaya tertahan akibat status tanah EV sebagai aset Pertamina.
  • Pimpinan DPR pastikan penyelesaian administratif tanpa jalur pengadilan, Pertamina siap buka akses.
  • Sengketa agraria lintas lembaga, menyangkut lima kelurahan di tiga kecamatan Surabaya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa hak warga Surabaya atas tanah Eigendom Verponding (EV) harus segera dipulihkan.

Ia meyakinkan pihak PT Pertamina telah menyatakan kesiapan penuh untuk membuka akses administratif dan mengembalikan hak kepemilikan warga yang tertahan selama lebih dari satu dekade.

Pernyataan itu disampaikan Adies usai pertemuan lintas lembaga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan DPR, Kementerian ATR/BPN, PT Pertamina, dan warga terdampak.

"Dirut Pertamina sudah menyampaikan dengan jelas niat tulus untuk menyelesaikan masalah ini. Mekanisme penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi bukan persidangan. Yang penting hak warga Surabaya kembali," ujar Adies.

Tanah Warisan Kolonial yang Tertahan

Tanah EV merupakan bentuk kepemilikan warisan kolonial Belanda yang telah dikonversi menjadi hak atas tanah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.

Namun, status hukum atas dua bidang tanah besar di Surabaya yaitu EV 1305 seluas 134 hektar dan EV 1278 seluas 220,4 hektar masih tercatat sebagai aset PT Pertamina.

Akibatnya, Kantor Pertanahan Surabaya I melakukan pemblokiran administratif sejak 2010. Warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak bisa melakukan balik nama. Sementara, pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak dapat memperpanjang atau meningkatkan status haknya.

"Dengan adanya surat tersebut, Kantor Pertanahan Surabaya I melakukan pemblokiran sejak tahun 2010. Sehingga warga yang mempunyai sertifikat hak milik tidak bisa melakukan balik nama dan proses hukum lainnya," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Inkonsistensi Jokowi: Diminta Istirahat Dulu, Mangkir Sidang Ijazah, Kini Bertolak ke Singapura

12.500 Dokumen Tertahan

Rifqinizamy menyebut, berdasarkan data Koordinator FATWA, terdapat sekitar 12.500 dokumen atau persil yang diajukan warga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) namun tidak bisa ditindaklanjuti. Hal ini karena objek tanah tersebut masih tercatat sebagai milik PT Pertamina.

Warga terdampak tersebar di lima kelurahan: Dukuh Pakis, Gunung Sari, Dukuh Kupang, Pakis, dan Sawunggaling, yang berada di tiga kecamatan yakni Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo.

Jalur Penyelesaian Non-Litigasi

Pertemuan lintas lembaga yang dipimpin Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyelesaian sengketa agraria ini.

Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan kesiapan perusahaan untuk membuka seluruh proses administratif yang diperlukan.

Komisi II DPR RI sebelumnya telah menetapkan sejumlah langkah, antara lain mendorong penyelesaian non-litigasi, meminta verifikasi aset secara terbuka, dan mempercepat pemulihan hak warga melalui jalur administratif. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved