Pilpres 2019
4 Fakta Fadli Zon dan Neno Warisman Tak Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Munajat 212
4 Fakta Fadli Zon dan Neno Warisman Tak Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait dengan Munajat 212, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini
Penulis:
Umar Agus W
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
4 Fakta Fadli Zon dan Neno Warisman Tak Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait dengan Munajat 212
TRIBUNNEWS.COM - Buntut panjang kehadiran Fadli Zon serta Neno Warisman di malam puncak Munajat 212 pada Kamis (21/2/2019) terus bergulir.
Pasalnya terkait dengan kehadiran Fadli Zon serta Neno Warisman Bawaslu memanggil keduanya.
Mengutip dari Kompas TV dalam panggilan kali ini merupakan panggilan ke 3 bagi Fadli Zon dan Juga Neno Warisman.
Dikutip dari sumber yang sama, pada panggilan ke dua pada Senin (11/3/2019) baik Fadli Zon maupun Neno Warisman tak hadir.
Baca: Jadwal Debat Ketiga Pilpres 2019, Daftar 9 Nama Panelis, Isi Pakta dan Jadwal Debat Selanjutnya
Berikut ini 4 Fakta Terkait dengan pemanggilan Fadli Zon dan juga Neno Warisman yang sudha tribunnews rangkum dari berbagai sumber:
1. Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Kampanye

Acara yang bertajuk malam Munajat 212 pada Kamis (21/2/2019) memang telah usai di gelar.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon hadir nampak hadir dalam acara tersebut.
Selain Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Neno Warisman, juga terpantau hadir.
Mengutip dari Kompas.com, Bawaslu DKI Jakarta menerima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kegiatan Munajat 212 yang digelar di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019) lalu.
Dalam laporan tersebut, ada tiga pihak yang dilaporkan yaitu Zulkifli Hasan, Fadli Zon, Neno Warisman, dan MUI DKI Jakarta.
Baca: Harimau Jokowi Ajukan Audiensi dengan Danpuspom TNI untuk Klarifikasi Rekam Jejak Prabowo
2. Panggilan Kali ke 3

Bawaslu telah melakukan pemanggilan ke 3 terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye dalam acara malam munajat 212.
Mengutip dari Kompas TV dalam panggilan kali ini merupakan panggilan ke 3 bagi Fadli Zon dan Juga Neno Warisman.
Namun dalam pemanggilan ke 3 ini, baik Fadli Zon atau pun Neno warisman tak menghadiri pemanggilan.
"Untuk Pak Fadli Zon kenapa tidak hadir, menurut informasi stafnya mereka berada di luar negeri, yaitu di Mesir."
"Untuk Neno Warisman mereka tidak ada informasi," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi kepada wartawan.
Baca: Maruf Amin Lakukan Persiapan Hadapi Debat Pilpres 2019 dengan Membaca Hingga Simulasi
Puadi menuturkan, Bawaslu DKI menjadwalkan Fadli Zonakan memberikan klarifikasi pada Senin (18/3/2019) pekan depan.
Sementara itu, Neno Warisman akan kembali diundang pada Rabu (13/3/2019) kemarin.
Pemanggilan tersebut adalah pemanggilan ketiga bagi keduanya.
Namun dalam pemanggilan ketiga tersebut, keduanya tak hadir.
"Kami di DKI belum menemukan terlapor pada posisi dipanggil kemudian dia tidak hadir tiga kali. Biasanya dua kali (diundang) dia menghadiri undangan," ujar Puadi.
3. Bawaslu: Kami Minta Klarifikasi

Fadli Zon dan Neno Warisman tak memenuhi panggilan Bawaslu DKI untuk kedua kalinya dalam rangka klarifikasi soal acara Munajat 212.
Fadli Zon berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri.
Disisi lain Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi mengatakan jika pemanggilan terhadap fadli Zon dan Neno Warisman sebagai upaya klarifikasi.
"Kita mintai keterangan karena memang undangan yang disampaikan oleh panitia memang terlapor ini sebagai peserta pemilu."
"Kita mintai keterangan di sentra penegakan hukum terpadu potensi dugaan pelanggaran atau tidak," ujar Puadi.
Diberitakan sebelumnya, Puadi menyebut pihaknya menjadwalkan klarifikasi terkait kegiatan Munajat 212 atas laporan warga negara ke Bawaslu RI yang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu DKI Jakarta.
"Pada prinsipmya, setiap pelaporan sepanjang memenuhi ketersyaratan formil dan materil, itu wajib ditindaklanjuti," kata Puadi.
Baca: Jokowi: Jangan Sampai Dana PKH untuk Beli Make Up
4. Selain Fadli Zon dan Neno Warisman, Bawaslu juga Meminta Klarifikasi dari MUI

Selain Fadli Zon dan Neno Warisman, Bawaslu DKI Jakarta juga Meminta Klarifikasi dari pihak MUI.
Untuk diketaui, Bawaslu DKI Jakarta mendalami dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kegiatan munajat 212 dengan menerima klarifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam hal ini, MUI dimintai klarifikasi, karena dalam laporan yang diterima Bawaslu, MUI disebut sebagai panitia penyelenggara acara.
Munajat 212 jadi kajian Bawaslu DKI, karena ada indikasi pelanggaran pemilu, di antaranya pidato oleh tokoh politik pendukung capres tertentu dan ada alat peraga kampanye.
Selain MUI, Bawaslu akan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)