Tanggapi Salah Input Data di Situng KPU, Mahfud MD: Input Data di Server KPU Bukan Pegangan Resmi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan pendapatnya terkait input data di server Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis:
Daryono
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan pendapatnya terkait insiden salah input data di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mahfud menegaskan input data di server KPU tidak bisa dipakai sebagai pegangan resmi untuk menentukan siapa pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Hasil input data di server KPU, kata Mahfud, hanya merupakan informasi awal.
Mahfud juga menegaskan, input data di komputer KPU juga tidak dipakai sebagai dasar penetapan pemenang Pilpres 2019.
Nantinya, lanjut Mahfud, hasil pernghitungan manual KPU-lah yang bakal dipakai sebagai dasar menetapkan pemenang Pilpres 2019.
Baca: KPU Koreksi Kesalahan Input Data di Tiga TPS
Karena itu, Mahfud MD menyarankan agar pihak-pihak terkait menyiapkan Plano C1 untuk diadu saat proses hitung manual.
Hal itu disampaikan Mahfud MD di akun twitternya, @mohmahfudmd, menanggapi komentar dari seorang warganet, Jumat (18/4/2019).
Warganet itu berkomentar tentang insiden salah input data di KPU sehingga mengurangi suara paslon 02 dan menambah suara 01.
"Input data di server itu tdk bisa dipakai sebagai pegangan resmi. Itu hanya info awal. Sedot suara itu tdk ada krn input data di komputer itu tdk dipakai sbg dasar penetapan. Yang nanti dipakai adalah hitung manual. Sekarang siapkan sj Plano C1 utk diadu saat hitung manual," tulis Mahfud.
Penjelasan KPU soal Salah Input Data di Situng
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, terjadi kesalahan entry data rekapitulasi hasil penghitungan suara dari C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Kesalahan itu terjadi pada data 5 C1 dari lima TPS yang ada di 5 provinsi.
"Terkait dengan beredarnya informasi salah input di Situng KPU, memang informasi itu sudah masuk di kami. Masuk di 5 daerah, 1 TPS masing-masing di Maluku, NTB, Jawa Tengah, Riau dan Jakarta Timur," kata Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Pramono mengatakan, data yang salah itu segera diperbaiki.
Selanjutnya, tampilan pada Situng juga akan langsung dikoreksi.