Tanggapi Salah Input Data di Situng KPU, Mahfud MD: Input Data di Server KPU Bukan Pegangan Resmi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD memberikan pendapatnya terkait input data di server Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis:
Daryono
Editor:
Pravitri Retno W
Proses koreksi dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota setempat, lantaran pengunggahan scan C1 dan entry data dilakukan oleh KPU tiap daerah.
"Informasi kekeliruan atau ketidakakuratan itu nanti masuk di kami. Itu langsung kami teruskan ke KPU masing-masing untuk dilakukan koreksi di tempatnya sana," ujar Pramono.
Baca: Kisruh NIK KTP-El WNA, Kemendagri: Ada Kesalahan Input Data NIK
Pramono memastikan, kesalahan entry data itu semata-mata karena human error, bukan disebabkan serangan siber.
Ia menambahkan, meskipun data Situng terus berjalan, Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2019.
Hasil resmi pemilu dilakukan secara manual oleh jajaran KPU, dari tingkat kecamatan, berlankut ke kabupaten, diteruskan ke provinsi, hingga puncaknya di KPU RI.
"Jadi Situng betul-betul hanya untuk kepentingan publikasi sama sekali tidak ada kaitannya atau memengaruhi penetapan hasil pemilu," kata Pramono.
Sebelumnya, di media sosial Twitter beredar informasi tentang kesalahan input data di Situng KPU, pemilu2019.kpu.go.id.
(Tribunnews.com/Daryono)