Artis Terjerat Narkoba
Ditangkap di Apartemennya, Steve Emmanuel Miliki Kokain 92,04 Gram
Barang-barang itu ditemukan di apartemen milik Steve di Kodominium Kintamani A/176 Rt 001/014 kelurahan Pela Mampang, kecamatan Mampang Prapatan
Penulis:
wahyu firmansyah
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Daftar artis ditangkap polisi terkait kasus narkoba terus bertambah.
Kini giliran artis peran Steve Emmanuel ditangkap Timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kepemilikan dan penyelundupan narkoba.
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu buah botol kaca penyimpan kokain, dan satu buat alat hisap narkptika jenis kokain dengan nama Bullet.
Baca: Kasus Narkoba Steve Emmanuel akan Diumumkan Polres Metro Jakbar Hari Ini
"Jadi ini yang bersangkutan, dia menyelundupkan ke Indonesia, konsumsi sejak 2008, barbuk 92,04 gram. Dia pesan dari Belanda 1 ons," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Argo Yuwono di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Barang-barang itu ditemukan di apartemen milik Steve di Kodominium Kintamani A/176 Rt 001/014 kelurahan Pela Mampang, kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati.