Aplikasi Tik Tok
5 Fakta Diblokirnya Aplikasi Tik Tok oleh Kominfo, dari Adanya Petisi hingga Penyalahgunaan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi Tik Tok terhitung pada Selasa (3/7/2018).
Editor:
Delta Lidina Putri
TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan datang dari aplikasi video musik yang tengah populer di Indonesia, Tik Tok.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi Tik Tok terhitung pada Selasa (3/7/2018).
Aplikasi ini memang masih bisa diunduh tetapi seluruh kontennya tak bisa dilihat.
Menkominfo Rudiantara, pemblokiran ini dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPS) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Rudiantara mengatakan bahwa pemblokiran Tik Tok bersifat sementara.
Kominfo mengajukan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar aplikasi video musik itu bisa aktif kembali.
Berikut 5 fakta menarik pemblokiran aplikasi Tik Tok.
1. Aplikasi Gratis Terpopuler