Kamis, 28 Agustus 2025

Aplikasi Tik Tok

5 Fakta Diblokirnya Aplikasi Tik Tok oleh Kominfo, dari Adanya Petisi hingga Penyalahgunaan

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi Tik Tok terhitung pada Selasa (3/7/2018).

kolase TribunJatim.com
Tik Tok 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan datang dari aplikasi video musik yang tengah populer di Indonesia, Tik Tok.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir aplikasi Tik Tok terhitung pada Selasa (3/7/2018).

Aplikasi ini memang masih bisa diunduh tetapi seluruh kontennya tak bisa dilihat.

Menkominfo Rudiantara, pemblokiran ini dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPS) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rudiantara mengatakan bahwa pemblokiran Tik Tok bersifat sementara.

Kominfo mengajukan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar aplikasi video musik itu bisa aktif kembali.

Berikut 5 fakta menarik pemblokiran aplikasi Tik Tok.

1. Aplikasi Gratis Terpopuler

Simak halaman selanjutnya------------>

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan