TOPIK
Penemuan Mayat di Jalan Tol
-
Hafitd Pilih Tak Banding, Assyifa Tunggu Tanggapan Jaksa
"Kami dari penasehat hukum Hafitd tidak mengajukan banding," ujar anggota tim kuasa hukum Ahmad Imam Al Hafitd, Hendrayanto.
-
Terdakwa Pembunuhan Ade Sara Ajukan Banding Divonis 20 Tahun
"Kami akan pertimbangkan. Sekarang, kami akan mematuhi persidangan dulu. Kami mengatakan ini tidak sengaja karena Assyifa sendiri merasa kaget."
-
Orangtua Ade Sara: Harusnya Mereka Dihukum Mati
Suroto mengaku belum puas terhadap putusan ini, karena berharap kedua terdakwa dihukum mati.
-
Pembunuh Anaknya Divonis 20 Tahun, Orang Tua Ade Sara Kecewa
Kedua orangtua Ade Sara, mengaku kecewa atas keputusan majelis hakim.
-
Usia Masih Muda, Alasan Hakim Vonis Assyifa dan Hafitd 20 Tahun Penjara
"Iya. Masih muda itu salah satu pertimbangan. Hukuman itu bukan pembalasan, tetapi adanya hukuman," ujar Absoro.
-
Divonis 20 Tahun Assyifa Langsung Pingsan
Assyifa berdiri dalam kondisi lemas dan terus menangis dan menuju keluar ruang sidang.
-
Assyifa Pembunuh Ade Sara Divonis Penjara 20 Tahun
Diputuskan Majelis Hakim, Absoro, memutuskan Assyifa di pindana penjara selama 20 tahun
-
Ahmad Imam Al Hafitd juga Dipidana 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman pidana penjara 20 tahun kepada terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd
-
Assyifa Ramadhani Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Assyifa
-
Ini Kata-kata Hafitd Sebelum Sidang Putusan
Dalam sidang vonis yang akan dihadapinya, menurut Hafitd tidak ada persiapan khusus
-
Assyifa Tutupi Kepala Dengan Handuk Saat Masuk Ruang Sidang
Dia ditemani ibunya, mereka duduk di bangku peserta sidang dan langsung saling berpelukan.
-
Masuk Ruangan Pengadilan Jelang Vonis, Assyifa Menangis
Saat duduk di kursi, tampak dia tak kuasa menahan air mata dan menangis sesenggukan.
-
Orangtua Ade Sara Berharap Majelis Hakim Beri Putusan Adil
Suroto dan Elisabeth Diana Dewayanti, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis seadil-adilnya
-
Hari Ini, Nasib Dua Terdakwa Pembunuh Ade Sara Ditentukan
Majelis hakim pun akan menjatuhkan vonis untuk kedua terdakwa pada hari ini
-
Hari ini Dua Terdakwa Pembunuh Ade Sara Divonis
Sidang putusan bagi dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, yaitu Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani, akan digelar di PN Jakpus
-
Akhir Penantian Orang Tua Ade Sara
orang tua Ade Sara Angelina Suroto, mendapatkan jawaban kapan pelaku pembunuh anak mereka diberikan hukuman.
-
9 September, Menanti Vonis Terdakwa Pembunuh Ade Sara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan tanggal 9 Desember 2014 menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
-
JPU: Kuasa Hukum Assyifa Memutarbalikkan Fakta di Persidangan
Dia menilai kuasa hukum masih mengutip fakta hukum yang telah penuntut umum sampaikan dalam surat tuntutan terhadap Assyifa.
-
JPU: Nota Pembelaan Assyifa Berlebihan
Karena dalam nota pembelaan itu kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Assyifa karena dinilai tidak bersalah.
-
Kuasa Hukum Hafitd: Penerapan Pasal 340 KUHP Tidak Tepat
Ade dianiaya dengan cara disetrum dan dicekik, serta mulat disumpal menggunakan kertas dan tisu.
-
Vonis Terdakwa Pembunuhan Ade Sara Digelar 9 Desember
"Jadi vonis dibacakan dua minggu dari sekarang atau 9 Desember 2014. Pada pekan depan, agenda sidang duplik untuk Assyifa," tutur hakim ketua Absoro.
-
Kompaknya Assyifa dan Hafitd Jalani Persidangan
Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd terlihat kompak menghadapi lanjutan persidangan
-
Dua Terdakwa Pembunuh Ade Sara Jalani Sidang Lanjutan
Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto melanjutkan persidangan
-
Orang Tua Ade Sara Enggan Sidang Ditunda
Sidang ke-15 tewasnya Ade Sara Angelina Suroto, masih terus berlangsung, Selasa (25/11/2014).
-
Suroto: Saya Merasa Ade Sara Lebih Histeris Saat Disiksa
Agenda persidangan pada hari ini yaitu pembacaan pledoi.
-
Orang Tua Ade Sara: Kuasa Hukum Assyifa Konyol
Sore tadi, sidang beragendakan pembacaan pledoi.
-
Ini Pembelaan Assyifa Ramadhani, Terdakwa Pembunuh Ade Sara
Assyifa menyesal karena turut membantu terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd melakukan pembunuhan.
-
Orang Tua Ade Sara Pertanyakan Pembelaan Assyifa Ramadhani
Seharusnya, menurut Suroto, pembelaan diucapkan secara lisan. Dia menilai ada orang lain yang menulis berkas pembelaan, lalu dibacakan oleh Assyifa.
-
Pledoi Assyifa: Hukumlah Aku Sesuai dengan Perbuatanku
"Turut berbelasungkawa. Saya mohon maaf," ujar Assyifa yang terlihat sedih saat membacakan pembelaan.
-
Assyifa Sedih Bacakan Pledoi Kasus Pembunuhan Ade Sara
"Turut berbelasungkawa. Saya mohon maaf," ujar Assyifa yang terlihat sedih saat membacakan pledoi.
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved