Pembatasan BBM Subsidi
Pemerintah Bisa Di-impeach Jika Tak Jalankan Pembatasan
Berdasarkan Undang-undang No.22 tahun 2011 tentang APBN 2012 mengamanatkan kepada pemerintah melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan Undang-undang No.22 tahun 2011 tentang APBN 2012 mengamanatkan kepada pemerintah melakukan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi per 1 April 2012. Secara rinci, pasal 7 ayat (4) UU APBN 2012 menyebutkan pembatasan konsumsi premium dilakukan untuk kendaraan roda empat pribadi di Jawa-Bali.
Namun, jika itu tidak bisa dilaksanakan pemerintah hingga 1 April nanti, maka pemerintah telah melanggar Undang-undang. Dan itu ada sanksi atau konsekuensi.
“Dia (pemerintah-red) melanggar. Ya ada dong kalau pemerintah melanggar UU, kalau presiden melanggar UU kan ada konsekuensinya. Wong kita melanggar aturan-aturan yang ada, dibawahnya ada hukumannya,” tegas Wakil Ketua Komisi VII DPR, Effendi Simbolon, usai sidang Paripurna DPR, di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (6/3/2012).
Politisi PDI-P ini mengatakan jika Presiden atau pemerintah melanggar UU karena tidak melaksanakan amanat UU APBN 2012, itu bisa membawa dampak pada impeachment terhadap Presiden SBY.
“Kalau sudah menjadi pertentangan antar lembaga bisa menuju ke impeachment. Tapi kan kita tidak menuju ke sebuah upaya untuk melakukan impechment. Tapi ketika terjadi
pelanggaran itu tidak memenuhi unsur,” ungkapnya.
Effendi juga menenggarai mempercepat pembahasan APBN-Perubahan 2012, adalah satu upaya pemerintah untuk melepas jeratan dalam UU APBN 2012 yang menyebutkan tidak ada kenaikkan harga BBM. Melainkan dilakukan pembatasan BBM subsidi.